A. PENDAHULUAN
Umat Islam adalah umat yang satu (ummatan wahidah). Kesatuan umat ini dinyatakan dengan ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam). Allah dan Rosul-Nya telah mengajarkan hal ini melalui petunjuknya sebagaimana berikut:
Firman Allah SWT :
اِنَّمَا اْلمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ. الحجرات:10.
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara. [QS. Al-Hujurat : 10]
. التوبة:71بَعْضٍ أَوْلِيَاءُ بَعْضُهُمْ وَالْمُؤْمِنَاتُ وَالْمُؤْمِنُونَ
Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain
[QS. At-Taubah : 71]
Hadits Nabi SAW:
مَثَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ فِى تَوَادِّهِمْ وَ تَرَاحُمِهِمْ وَ تَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ اْلجَسَدِ، اِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ
تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ اْلجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَ اْلحُمَّى. احمد و مسلم
Perumpamaan kaum mukminin dalam saling mencintai, saling kasih-mengasihi, bantu-membantu seperti satu tubuh. Jika salah satu anggotanya merasa sakit, maka seluruh tubuhnya merasa sakit, merasa demam dan tidak dapat tidur. [HR. Ahmad, dan Muslim]
اْلمُسْلِمُ اَخُو اْلمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَ لاَ يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ اَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِى
حَاجَتِهِ، وَ مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَ
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. البخارى و مسلم
Seorang muslim adalah saudara orang muslim lainnya. Tidak boleh ia medhalimi dan tidak boleh membiarkan tidak menolongnya. Barangsiapa yang memperhatikan kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kebutuhannya. Barangsiapa melepaskan kesusahan saudaranya, maka Allah akan melepaskan kesusahannya di hari qiyamat. Barangsiapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari qiyamat
[HR. Bukhari dan Muslim].
Dengan Firman Allah dan Hadits Nabi SAW tersebut mestinya mendorong umat Islam untuk saling mencintai saudaranya, menyambung silaturahim dan saling menjaga saudaranya.
Akan tetapi pada kenyataannya kita sering menyaksikan umat Islam saling berselisih antara satu dengan yang lainnya. Perselisihan ini menyebabkan umat islam saling bermusuhan dan membenci, yang kadang-kadang sampai menimbulkan saling olok-mengolok, fitnah memfitnah, bahkan saling serang antar umat Islam. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya sebagaimana tersebut di atas.
Perselisihan umat Islam sering terjadi karena ketidakmampuan umat ini untuk menyikapi perbedaan pemahaman yang terjadi dikalangan umat Islam.
Perbedaan pemahaman yang bersifat furu’hiyah sudah lama terjadi dikalangan umat Islam, bahkan sejak zaman sahabatpun sudah pernah terjadi perbedaan diantara para sahabat dalam memahami perintah Nabi SAW. Demikian juga madzhab-madzhab fiqih yang berkembang dikalangan umat Islam juga tidak luput dari adanya perbedaan-perbedaan. Dalam menyikapi perbedaan ini para Imam madzhab dapat bersikap saling menghargai dan menghormati diantara mereka. Namun seringkali di kalangan para pengikut madzhab yang bersikap berlebih-lebihan dengan mewajibkan orang lain mengikuti madzhab mereka dan menyalahkan orang yang tidak sefaham dengan mereka.
Oleh karena itu dalam makalah ini dibahas secara singkat empat madzhab fiqih yang terkenal, yakni : Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali agar dapat difahami dan disikapi dengan benar sesuai tuntunan Allah swt dan Rasul-Nya.
MADZHAB FIQH
1. Pengertian Madzhab
Secara bahasa, kata madzhab (مذهب)merupakan kata bentukan dari kata dasar dzahaba (ذهب)yang artinya pergi. Madzhab adalah bentuk isim makan dan juga bisa menjadi isim zaman dari kata tersebut, sehingga
bermakna:
الطريق ومكان الذهاب وزمانه
Artinya: Jalan atau tempat untuk pergi, atau waktu untuk pergi.
Ahmad ash-Shawi al-Maliki menyebutkan bahwa makna etimologis dari madzhab adalah :
محل الذهاب كالطريق المحسوسة
Artinya: Tempat untuk pergi, seperti jalanan secara fisik.
Adapun makna madzhab secara istilah yang digunakan dalam ilmu fiqih, didefinisikan sebgai:
ما ذهب إليه إمام من الأئمة في الأحكام الإجتهادية
Artinya: Pendapat yang diambil oleh seorang imam dari para imam dalam masalah yang terkait dengan hukum-hukum ijtihadiyah.
Pendapat yang diambil oleh seorang imam ini kemudian diikuti oleh muridnya dari generasi ke generasi, inilah yang kemudian dikenal sebagai madzhab fiqih.
2. Riwayat Singkat Imam-imam Madzhab.
2.1.MADZHAB HANAFI (IMAM ABU HANIFAH)
a. Riwayat Singkat Imam Abu Hanifah (80 -150 H)
Imam Abu Hanifah bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al-Kufi, lahir di Kufah, Iraq pada tahun 80 H. Ia hidup pada dua masa
kekhalifahan yaitu Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan dan Bani Abbasiah. Ia diberi gelar Abu Hanifah (suci, lurus) karena sesungguhnya
sejak kecil ia berakhlak mulia, dan menjauhi perbuatan dosa dan keji.
Abu Hanifah berasal dari keluarga berbangsa Persia (Kabul-Afganistan), ia dinamai an-Nu’man sebagai ungkapan rasa simpati kepada salah seorang raja Persia yang bernama Muhammad Nu’man ibn Marwan (khalifah dari Bani Umayyah yang ke V). Abu hanifah termasuk salah seorang tabi’in, beliau
bertemu dengan sahabat Anas bin Malik dan meriwayatkan hadits darinya.
Imam Abu Hanifah belajar ilmu fiqih dari Hammad bin Abu Sulaiman selama 18 tahun. Setelah gurunya wafat, maka penduduk Kufah menyerahkan persoalan fiqih dan masalah-masalah yang mereka hadapi kepada Abu Hanifah. Pada tahun 130 H beliau pergi ke Mekaah menetap untuk beberapa tahun, serta bertemu dengan murid Ibnu Abbas. Imam Abu Hanifaf meninggal pada tahun 150 H di Baghdad.
b. Pemikiran Madzhab Imam Hanafi
Madzhab Hanafi dikenal sebagai Imam Ahlurra’yi serta fiqih dari Irak.
Ia dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum, yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama dalam madzhab ini meninggalkan kaidah qiyas dan menggunakan kaidah istihsan. Muhammad Salam Madkur menguraikan karakteristik manhaj Hanafi sebagai berikut :
“Fiqih Hanafi membekas kepada ahli Kufah yang mengembangkan aplikasi adat, qiyas, dan istihsan. Bahkan dalam tingkatan imam, ia sering melewatkan beberapa persoalan; yakni apabila tidak ada nash, ijma, dan qaul sahabat kepada qiyas, dan apabila qiyasnya buruk (tidak rasional), Imam Hanafi meninggalkannya dan beralih ke istihsan, dan apabila tidak meninggalkan qiyas, Imam Hanafi mengembalikan kepada apa-apa yang telah dilakukan umat Islam dan apa-apa yang telah diyakini oleh umat islam, begitulah hingga tercapai tujuan berbagai masalah.
Alasannya ialah kaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadist mereka nilai sebagai hadist ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqih) di kalangan madzhab Hanafi adalah :
1) Al-Qur’an
2) Sunnah Nabi SAW
3) Ijma’sahabat
4) Qiyas
5) Istihsan
6) ijma’ dan urf.
Berbagai pendapat Abu Hanifah yang dibukukan oleh muridnya antara lain :
a. Zhahir ar-Riwayahdan an-Nawadir yang dibukukan oleh Muhammad bin Hasan asy-Syaibani
b. Al-Kafiyang dibukukan oleh Abi Al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al-Maruzi (w. 344 H)
c. Al-Mabsut(syarah al-Kafi dan dianggap sebagai kitab induk madzhab Hanafi ) yang dibukukan pada abad ke-5 oleh Imam as-Sarakhsi
d. Al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, yang dilestarikan oleh Imam Abu Yusuf yang dikenal sebagai peletak dasar usul fiqh madzhab Hanafi Madzhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal dalam masalah pemanfaatan akal logika dalam mengupas masalah fiqih.
Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antara latar belakangnya adalah:
1. Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas keshahihan suatu hadits, maka beliau lebih memilih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar’i.
2. Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.
2.2. MADZHAB MALIKI (IMAM MALIK)
a. Rimayat Singkat Imam Malik (93 – 179 H)
Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas ibn Abi Amir Al-Asbahi. Ia lahir di Madinah pada tahun 93 H 712 M. Nama al-Asbahi, nisbah pada Asbah salah satu kabilah di Yaman tempat salah satu kakeknya datang ke Madinah dan ia tinggal di sana. Kakeknya tertinggi Abu Amir adalah sahabat Nabi SAW dan mengikuti perang bersamanya kecuali perang Badar.
Imam Malik belajar agama dari ulama-ulama Madinah, diantaranya adalah:
Nafi’ maula Ibnu Umar, Ibnu Syahab az Zuhri, Rabi’ah dan lainnya.
Kecintaannya terhadap ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Diantara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qasim, Al Qa’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya Bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Zubairi, dan lain-lain. Imam Malik meninggal di Madinah tahun 179 H pada usia 86 tahun.
b. Pemikiran Madzhab Imam Maliki
Imam Asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqih madzhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu :
1) Al-Qur’an
2) Sunnah Nabi SAW
3) Amal penduduk madinah
4) Qiyas
Alasannya : menurut imam Maliki, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya merupakan bagian dari sunnah Nabi SAW. Menurut para ahli ushul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan madzhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
Kitab yang disusun oleh imam Malik berjudul al-Muwaththa’.
2.3. MADZHAB SYAFI’I (IMAM SYAFI’I)
a. Riwayat Singkat Imam Syafi’I (150 – 203 H)
Imam Syafi’I bernama lengkap Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin Ustman bin Syafi bin as-Sa’ib bin ‘Ubaid bin ‘Abd Yazid bin Hasyim bin ‘Abd
al-Muthalib bin ‘Abd Manaf. Ia lahir di Gaza (Palestina), pada tahun 150 H, berasal dari keturunan bangsawan Quraisy dan masih keluarga jauh Rasulullah SAW dari ayahnya, garis keturunannya bertemu di ‘Abd Manaf (kakek ketiga Rasulullah SAW).
Kecerdasan Imam Syafi’I telah terlihat ketika berusia 7 tahun. Saat itu ia telah menghafal seluruh ayat al-Qur’an dengan lancar. Imam Syafi’I menekuni bahasa Arab di Dusun Badui Hundail selama beberapa tahun, kemudian kembali ke Mekah dan belajar fiqih kepad Imam Muslim bin Khalid Azzanni yang juga mufti kota Mekah pada saat itu. Selanjutnya Beliau belajar kepada Imam malik di Madinah setelah beliau menghafal kitab Al Muwatho’ karangan Imam Malik. Kemudian beliau ke Irak bertemu dan menimba ilmu kepada murid Imam Abu Hanifah, yakni Muhammad bin Hasan. Di Irak inilah pendapat-pendapat beliau yang dikenal dengan Qaul Qodim.
Selanjutnya beliau pindah ke Mesir pada tahin 198 H. Ketika pindah ke Mesir ini beliau menyusun pendapat yang baru yang dikenal dengan Qaul Jadid. Beliau meninggal di Mesir pada tahun 204 H.
Meskipun ia menguasai hampir seluruh disiplin ilmu tetapi Imam Syafi’I lebih dikenal sebagai ahli hadist dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut. Ia meninggal dunia setelah 6 tahun tinggal di Mesir dan mengembangkan madzhabnya dengan jalan lisan dan tulisan serta sudah mengarang kitab ar-Risalah (dalam ushul fiqh)
dan beberapa kitab lainnya.
b. Pemikiran Madzhab Imam Syafi’i
Keunggulan Imam Syafi’I sebagai ulama fiqih dan hadist pada zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya. Sebagai orang yang hidup pada zaman meruncingnya pertentangan antara aliran Ahlulhadist dan Ahlurra’yi, Imam Syafi’I berupaya untuk mendekatkan kedua aliran ini.
Oleh karena itu, ia belajar kepada Imam Maliki sebagai tokoh Ahlulhadist dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlurra’yi.
Dalam penetapan hukum Islam, Imam Syafi’I menggunakan :
1) Al-Qur’an
2) Sunnah Rasulullah SAW
3) Ijma’4) Qiyas Imam Syafi’I menolak istihsan sebagai salah satu cara mengistinbathkan hukum syara’. Penyebarluasan pemikiran madzhab Syafi’I diawali melalui kitab ushul fiqhnya ar-Risalah dan kitab fiqihnya al-Umm, kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya yaitu Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H846 M) seorang ulama
besar Mesir, Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H878 M),
dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H).
2.4. MADZHAB HANBALI ( IMAM AHMAD BIN HANBALI)
a. Riwayat Singkat Imam Hanbali (164 -241 H)
Imam Hanbali bernama Abu ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani, lahir di Mirwa (Baghdad) pada tahun 164 H . Nasabnya bertemu dengan Nabi SAW
pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Ia dibesarkan oleh ibunya lantaran sang ayah meninggal dunia pada masa muda, pada usia 16 tahun, keinginannya yang besar membuatnya belajar al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya kepada ulama yang ada di Baghdad.
Kepandaian Imam Hanbali dalam ilmu hadist tak diragukan lagi, putera sulungnya yakni, Abdullah bin Ahmad mengatakan bahwa Imam Hanbali telah hafal 700.000 hadist di luar kepala. Hadist sebanyak itu kemudian diseleksinya secara ketat dan ditulis kembali dalam kitabnya al-Musnad berjumlah 40.000 hadist berdasarkan susunan nama sahabat yang meriwayatkan. Kemampuan dan kepandaiannya mengundang banyak tokoh ulama yang berguru kepadanya dan melahirkan banyak ulama dan pewaris hadist terkenal semisal Imam Bukhari dan Imam Muslim. Ahmad bin Hanbal meninggal pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 241 H.
b. Pemikiran Madzhab Imam Hanbali
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadist dan fiqih. Imam Syafi’i berkata,
”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Bin Hanbal,”
Di antara murid Imam Ahmad adalah putra-putra beliau yakni Shalih bin Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal . Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadist.
Murid yang lain adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya;
Ahmad bin Muhammad , Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran , Abu Bakr Al-Khallal , dan Abul Qasim. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.
Prinsip dasar Madzhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus(jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
2. FatwaSahabat;
Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursalatau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’;
5. Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip dasar Madzhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad bin Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Madzhab Hanbali generasi berikutnya, madzhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Madzhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285
H.), dan Abu al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi (w. 324 H.). Keempat ulama besar Madzhab Hanbali ini merupakan murid langsung Imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Madzhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Madzhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Madzhab Hanbali.
Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan penyebarluasan Madzhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Madzhab Hanbali menjadi madzhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
Berdasarkan riwayat di atas dapat dilihat bahwa imam madzhab yang pertama (Imam Abu Hanifah) berjarak 69 tahun dari wafat Nabi SAW yakni tahun 11 H, Imam Malik hidup sezaman dengan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, tetapi Imam Syafi’i dan Imam Ahmad tidak sezaman dengan Imam Abu Hanifah.
3. Perbedaan Pendapat Imam Madzhab
Perbedaan pendapat di antara imam Madzhab dalam satu masalah fiqh sangat banyak, berikut ini diberikan beberapa contoh perbedaan tersebut.
a. Mengusap kepala dalam wudlu Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad berpendapat satu kali, Imam Syafi’i berpendapat tiga kali.
b. Menyentuh Kemaluan setelah wudlu Imam Abu Hanifah berpendapat tidak membatalkan wudlu secara mutlak. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat membatalkan wudlu secara mutlak. Imam Ahmad berpendapat tidak wajib wudlu hanya disunahkan.
c. Menyentuh wanita tanpa pembatas Imam Syafi’i berpendapat batal wudlu secara mutlak. Imam Abu Hanifah berpendapat tidak batal wudlu secara mutlak.
Imam Malik dan Ahmad berpendapat batal wudlu jika diiringi syahwat.
d. Duduk dalam sholat Imam Abu Hanifah: duduk iftirosy baik untuk tasyahud awal maupun tasyahud akhir.
Imam Malik : duduk tawaruk baik untuk tasyahud awal maupun tasyahun akhir.
Imam Syafi’i: duduk iftirosy untuk tasyahud awal dan duduk tawaruk untuk tasyahud akhir.
Imam Ahmad: duduk iftirosy untuk shalat yang 2 rekaat, dan seperti madzhab Syafi’i untuk sholat yang 3 atau 4 rekaat.
e. Sholat jamaah bagi laki-laki
Imam Ahmad berpendapat fardlu ‘ain kecuali bila ada udzur.
Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan Malik berpendapat tidak fardlu ‘ain.
f. Tentang Katak
Imam Malik mengatakan boleh dimakan.
Imam Ahmad mengatakan tidak boleh dimakan
g. Tentang Kuda
Imam Syafi’i dan Ahmad mengatakan kuda itu halal.
Imam Malik mengatakan kuda itu makruh.
Imam Abu Hanifah mengatakan kuda itu haram.
Dan masih banyak lagi perbedahan perbedaan pendapat diantara imam madzhab dalam masalah fiqh. Perbedaan pendapat diantara imam madzhab tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1. Adakalanya seorang Imam tidak mendapatkan sesuatu hadits tentang suatu masalah, maka beliau menggunakan qiyas atau fikiran, sedangkan imam yang lain mendapatkan hadits dalam masalah tersebut.
2. Adakalanya seorang Imam mengeluarkan pendapatmya dari suatu hadits atau riwayat yang dianggapnya shahih, padahal bagi yang lain hadits itu dianggap tidak shahih.
3. Ada juga para imam itu tidak mendapatkan suatu hadits untuk suatu masalah sehingga masing-masing menggunakan qiyas atau fikiran, sedang dikemudian hari orang mendapatkan hadits itu.
4. Pemikiran para imam dalam menimbang suatu masalah berbeda, sehingga keputusannyapun berbeda.
B. Wajibkah Umat Islam Mengikut Satu Madzhab Tertentu?
Sering kali orang menanyakan madzhab yang dianut oleh orang lain, bahkan kadang-kadang ditekankan bahwa wajib untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu. Di dalam Agama Islam tidak ada satupun dalil dari Allah dan Rasul-Nya untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu. Umat Islam hanya diperintahkan untuk mengikuti kebenaran, sedangkan kebenaran hanya terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Perhatikan petunjuk-petunjuk Allah SWT sebagai berikut:
Firman Allah SWT:
تَذَكَّرُونَمَا قَلِيلا أَوْلِيَاءَ دُونِهِ مِنْ تَتَّبِعُوا وَلا رَبِّكُمْ مِنْ إِلَيْكُمْ أُنْزِلَ مَا اتَّبِعُوا
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). (QS Al A’raf : 3)
Yang dimaksud dengan apa yang diturunkan kepadamu adalah Al Qur’an dan sunnah Nabi SAW yang menjelaskan isi Al Qur’an tersebut, bukan pendapat orang.
بَغْتَةً الْعَذَابُ يَأْتِيَكُمُ أَنْقَبْلِ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ إِلَيْكُمْ أُنْزِلَ أَحْسَنَ مَا وَاتَّبِعُوا
تَشْعُرُونَ لا وَأَنْتُمْ
“ Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya,” (QS Az Zumar 55)
Tidak diragukan lagi bahwa Al Qur’an adalah sebaik-baik apa yang Allah turunkan kepada kita, dan sunnah Nabi SAW menjelaskan isi kandungan Al Qur’an tersebut. Dalam ayat tersebut Allah mengancam orang-orang yang enggan mengikuti Al Qur’an dengan azab yang datang dengan tiba-tiba.
سَبِيلِهِ عَنْ بِكُمْ فَتَفَرَّقَ السُّبُلَ تَتَّبِعُوا وَلا فَاتَّبِعُوهُ مُسْتَقِيمًا صِرَاطِي هَذَا وَأَنَّ تَتَّقُونَ
لَعَلَّكُمْ بِهِ وَصَّاكُمْ ذَلِكُمْ
“ dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain),
karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS Al
An’am 153).
Jalan Allah SWT yang lurus adalah Al Qur’an, maka Allah SWT perintahkan manusia supaya mengikuti Al Qur’an jangan mengikuti jalan-jalan selain Al Qur’an, karena hanya dengan mengikuti Al Qur’an maka orang dapat menjadi bertakwa.
الآخِرَ وَالْيَوْمَ اللَّهَ يَرْجُو كَانَ لِمَنْ حَسَنَةٌ أُسْوَةٌ اللَّهِ رَسُولِ فِي لَكُمْ كَانَ لَقَدْ
كَثِيرًا اللَّهَ وَذَكَرَ
“ Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS Al Ahzab : 21)
Suri teladan bagi orang yang beriman adalah Rasulullah SAW, meneladani rasulullah berarti mengikuti sunnah-sunnah beliau.
رَحِيمٌ غَفُورٌ وَاللَّهُ ذُنُوبَكُمْ لَكُمْ وَيَغْفِرْ اللَّهُ يُحْبِبْكُمُ فَاتَّبِعُونِي اللَّهَ تُحِبُّونَ كُنْتُمْ إِنْ قُلْ
“ Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Ali Imron 31)
Jalan untuk memperoleh kasih sayang dan ampunan Allah SWT adalah dengan mencintai-Nya, untuk dapat mencintai Allah SWT maka umat Islam harus mentaati dan mengikuti petunjuk Rasulullah SAW.
حَفِيظًا عَلَيْهِمْ أَرْسَلْنَاكَ فَمَا تَوَلَّى وَمَنْ اللَّهَ أَطَاعَ فَقَدْ الرَّسُولَ يُطِعِ مَنْ
“ Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”(QS An Nisa : 80)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa barangsiapa mentaati Rasulullah SAW berarti dia mentaati Allah SWT. Ketaatan kepada Beliau mengandung arti mengkaji mempelajari dan mengamalkan sunnah-sunnah beliau.
تَنَازَعْتُمْ فَإِنْ مِنْكُمْ الأمْرِ وَأُولِي الرَّسُولَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ أَطِيعُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا
يَا خَيْرٌ ذَلِكَ الآخِرِ وَالْيَوْمِ بِاللَّهِ تُؤْمِنُونَ كُنْتُمْ إِنْ وَالرَّسُولِ اللَّهِ إِلَى فَرُدُّوهُ شَيْءٍ
فِي تَأْوِيلا وَأَحْسَنُ
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS An Nisa 59).
Ayat tersebut mengandung perintah kepada orang beriman untuk merujukkan segala perbedaan pendapat kepada Allah dan kepada Rasul, yakni kepada Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Sabda Nabi SAW:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا مَسَكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ نَبِيّهِ. مالك
Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, yang kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya. [HR. Maalik]
دُوْرُوْا مَعَ كِتَابِ اللهِ حَيْثُمَا دَارَ. الحاكم
Beredarlah kamu mengikuti Al-Qur’an ke mana saja Al-Qur’an beredar.
[HR. Hakim]
Dua hadits tersebut memberi pentunjuk bahwa umat Islam harus senantiasa mengikuti Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW agar tidak tersesat dalam menenpuh kehidupan di dunia dan memperoleh keselamatan di Akhirat kelak.
Memperhatikan ayat-ayat dan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa mentaati Allah dan Rasul-Nya adalah dengan beramal sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sehingga menjadi kewajiban bagi tiap muslim untuk senantiasa merenungkan Al Qur’an, mempelajari, memahami, dan mengamalkan apa saja yang diketahuinya dari firman Allah tersebut dengan ilmu yang benar, baik sedikit maupun banyak.
Oleh karena itu umat Islam tidak diwajibkan mengikuti pendapat seseorang dalam beramal, melainkan wajib mengikuti Al Qur’an dan Sunnah, Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa tidak wajib bagi umat Islam untuk bertaqlid kepada seorang ulama dalam setiap pendapatnya dan tidak wajib mengikatkan diri dengan salah satu madzhab. Umat Islam hanya boleh mengikatkan diri dengan apa yang dikatakan oleh Rasul, bukan selainnya.
Beliau berdalil dengan firman Allah dalam QS an Nisa ayat 59 di atas.
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah tersebut sejalan dengan apa yang dipesankan oleh Imam-Imam Madzhab sebagaimana pesan-pesan beliau sebagai berikut:
1. Perkataan Imam Abu Hanifah
اُتــْرُكُوْا قَوْلــِى لِقَوْلِ اللهِ وَ رَسُوْلــِهِ وَ الصَّحَابَةِ
Tinggalkanlah perkataan (pendapatku) yang berlawanan dengan firman Allah dan Sabda Rasul-Nya dan perkataan shahabat.
حَرَامٌ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْرِفْ دَلِـيـْلِى اَنْ يُفْتِيَ كَلاَمِى
Haram atas orang yang belum mengetahui dalil (alasan) fatwaku untuk berfatwa dengan perkataanku
اِنَّهُ قِيْلَ ِلاَبِى حَنِيْفَةَ: اِذَا قُلْتَ قَوْلاً وَ كِـتَابُ اللهِ يُخَالِفُهُ ؟ قَالَ: اُتْرُكُـوْا
قَوْلــِى بِكِـتَابِ اللهِ. فَقِيْلَ لَهُ: اِذَا كَانَ خَبَرُ الرَّسُوْلِ يُخَالِفُهُ ؟ قَالَ: اُتْرُكُوْا
قَوْلــِى بِخَبَرِ الرَّسُوْلِ ص. فَقِيْلَ لَهُ: اِذَا كَانَ قَوْلُ الصَّحَابِيِّ يُخَالِفُهُ ؟ قَالَ: اُتْرُكُوْا
قَوْلــِى بِقَوْلِ الصَّحَابِيِّ.
Bahwasanya Imam Abu Hanifah pernah ditanya : “Bagaimana apabila engkau mengatakan suatu pendapat, sedangkan Kitab Allah menyalahkannya ?”
Beliau menjawab : “Tinggalkanlah pendapatku dan ikutilah Kitab Allah”.
Lalu beliau ditanya lagi : “Bagaimana kalau hadits Rasulullah SAW menyalahkannya ?” Beliau menjawab: ‘Tinggalkanlah pendapatku dan ikutilah hadits Rasulullah SAW ?” Dan beliau ditanya lagi : “Bagaimana kalau perkataan shahabat menyalahkannya ?”. Beliau menjawab :
“Tinggalkanlah pendapatku dan ikutilah perkataan shahabat itu”.
اِنْ كَانَ قَوْلــِى يُخَالِفُ كِـتَابَ اللهِ وَ خَبَرَ الرَّسُوْلِ فَاتْرُكُوْا قَوْلــِى.
Jika pendapatku menyalahi Kitab Allah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah pendapatku itu.
Dan beliau (Imam Abu Hanifah) apabila memberi fatwa tentang suatu perkara, mengatakan :
هذَا رَأْيُ النُّعْمَانِ بـْنِ ثَابِتٍ وَ هُوَ اَحْسَنُ مَا قَدَّرْنَا عَلَـيْهِ. فَمَنْ جَاءَ بِأَحْسَنَ مِنْهُ فَهُوَ
اَوْلَى بِالصَّوَابِ.
Ini pendapat An-Nu’man bin Tsabit (Imam Abu Hanifah), dan ini sebaik-baik yang telah kami pertimbangkan. Barang siapa yang datang
dengan membawa yang lebih baik dari padanya, maka itulah yang lebih pantas dengan kebenaran.
Perkataan-perkataan Imam Abu Hanifah di atas jelas memberikan pengertian kepada kita bahwa beliau tidak suka dan melarang ummat Islam bertaqlid kepada pendapat (madzhab) beliau.
2. Perkataan Imam Malik
اِنَّمَا اَنــَا بَشَرٌ اُخْطِئُ وَ اُصِيْبُ فَانْظُرُوْا فِى رَأْيِى فَكُـلُّ مَا وَافَقَ اْلكِتَابَ وَ السُّنَّةَ
فَخُذُوْهُ وَ كُـلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ اْلكِتَابَ وَ السُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ.
Aku ini hanya seorang manusia yang boleh jadi salah, dan boleh jadi betul. Oleh karena itu, perhatikanlah pendapatku. Tiap-tiap yang cocok
dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, ambillah dia dan tiap-tiap yang tidak cocok dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah.
كُلُّ اَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ كَلاَمِهِ وَيـُرَدُّ عَلَـيْهِ اِلاَّ صَاحِبَ هذَا اْلقَبْرِ. وَ يُشِيْرُ اِلَى الرَّوْضَةِ
الشَّرِيْفَةِ. وَ فِى رِوَايَةٍ: كُلُّ كَلاَمٍ مِنْهُ مَقْبُوْلٌ وَ مَرْدُوْدٌ اِلاَّ كَلاَمَ صَاحِبِ هذَا اْلقَبْرِ.
Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh pula ditolak, kecuali perkataanpenghuni qubur ini (beliau sambil menunjuk kearah makam yang mulia (makam Nabi SAW). Dan dalam riwayat lain : “Semua perkataan orang itu boleh diterima dan boleh ditolak, kecuali perkataan penghuni qubur ini”.
اِنَّمَا اَنــَا بَشَرٌ اُخْطِئُ وَ اُصِيْبُ فَاَعْرِضُوْا قَوْلــِى عَلَى اْلكِتَابِ وَ السُّنَّةِ
Sesungguhnya aku ini hanya manusia biasa, yang boleh jadi benar dan boleh jadi salah, maka dari itu bandingkanlah pendapatku itu kepada kitab dan sunnah.
لَــيْسَ كُـلَّمَا قَالَ رَجُلٌ قَوْلاً وَ اِنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ يُتْبَعُ عَلَـيْهِ.
Tidak setiap pendapat yang dikatakan oleh seseorang itu harus diikut, walaupun dia mempunyai kelebihan.
Beliau pernah berpesan kepada Ibnu Wahab, katanya :
يَا عَبْدَ اللهِ، مَا عَلِمْتَهُ فَقُلْ بِهِ وَ دُلَّ عَلَـيْهِ. وَمَا لَمْ تَعْلَمْ فَاسْكُتْ عَنْهُ. وَ اِيـَّاكَ
اَنْ تُقَلِّدَ النَّاسَ قِلاَدَةَ سُوْءٍ.
Wahai Abdullah, apa-apa yang telah kau ketahui, maka katakanlah dengannya dan tunjukkanlah dasarnya, dan apa-apa yang engkau belum mengetahuinya, maka hendaklah engkau diam darinya, dan jauhkanlah dirimu dari bertaqlid kepada orang dengan taqlid yang buruk.
Perkataan-perkataan Imam Malik di atas, jelas menunjukkan bahwa orang beragama itu jangan bertaqlid saja kepada pendapat orang, termasuk bertaqlid kepada pendapat beliau sendiri, karena beliau itupun manusia biasa yang fatwa atau pendapatnya bisa juga benar, dan bisa juga salah.
Tetapi hendaknya mengikut kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
3. Perkataan Imam Syafi’i
لاَ قَوْلَ ِلاَحَدٍ مَعَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ص.
Tidak boleh diterima perkataan seseorang jika berlawanan dengan sunnah Rasulullah SAW.
اِذَا صَحَّ اْلحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِى.
Apabila telah shah satu hadits, maka itulah madzhabku.
اِذَا صَحَّ خَبَرٌ يُخَالِفُ مَذْهَبِى فَاتَّبِعُوْهُ وَاعْلَمُوْا اَنــَّهُ مَذْهَبِى.
Apabila sah khabar dari Nabi SAW yang menyalahi madzhabku, maka ikutlah khabar itu, dan ketahuilah bahwa itulah madzhabku.
كُـلُّ مَسْأَلــَةٍ تَكَــلَّمْتُ فِيْهَا صَحَّ اْلخَبَرُ فِيْهَا عَنِ النَّبِيِّ ص عِنْدَ اَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا
قُـلْتُ، فَاَنــَا رَاجِعٌ عَنْهَا فِى حَيَاتِى وَ بَعْدَ مَمَاتِى.
Tiap-tiap masalah yang pernah saya bicarakan, kemudian ada hadits yang riwayatnya sah dari Rasulullah SAW dalam masalah itu di sisi ahli hadits dan menyalahi fatwaku, maka aku ruju’ (tarik kembali) dari fatwaku itu diwaktu aku masih hidup maupun sesudah mati.
اِذَا وَجَدْتُمْ فِى كِـتَابِى خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقُوْلُـوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
Apabila kalian dapati di dalam kitabku sesuatu yang menyalahi sunnah Rasulullah SAW, maka hendaklah kalian berkata dengan sunnah Rasulullah SAW (dan tinggalkanlah perkataanku).
اِذَا وَجَدْتُمْ قَوْلـِى يُخَالِفُ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ ص فَاضْرِبُـوْا بِقَوْلــِى عُرْضَ اْلحَائِطِ.
Apabila kalian mendapati pendapatku menyalahi perkataan Rasulullah SAW,
maka lemparkanlah pendapatku ketepi dinding.
مَا قُلْتُ وَكَانَ النَّبِيُّ ص قَدْ قَالَ بِخِلاَفِ قَوْلــِى فَمَا صَحَّ مِنْ حَدِيْثِ النَّبِيِّ ص اَوْلَى وَ
لاَ تُقَلِّدُوْنــِى.
Apasaja yang telah aku katakan, apabila Nabi SAW telah mengatakan dengan menyalahi perkataanku, maka apa yang telah shah dari hadits Nabi SAW itulah yang lebih pantas (untuk diambil), dan janganlah kalian bertaqlid kepadaku.
اِذَا صَحَّ اْلحَدِيْثُ عَلَى خِلاَفِ قَوْلـــِى فَاضْرِبُوْا قَوْلــِى بِاْلحَائِطِ وَاعْمَلُوْا بِاْلحَدِيْثِ
الضَّابِطِ.
Apabila telah sah suatu hadits dan menyalahi pendapatku, maka buanglah pendapatku ke arah dinding, dan amalkanlah olehmu dengan hadits yang kokoh kuat itu.
كُلُّ شَيْئٍ خَالَفَ اَمْرَ رَسُوْلِ اللهِ ص سَقَطَ، وَلاَ يَقُوْمُ مَعَهُ رَأْيٌ وَلاَ قِيَاسٌ
Tiap-tiap sesuatu yang menyalahi perintah Rasulullah SAW jatuhlah ia, dan tidak bisa digunakan bersamanya pendapat dan tidak pula qiyas.
Kata Imam Syafi’i kepada Abu Ishaq :
يـَا اَبـَا اِسْحَاقَ لاَ تُـقَـلّـِدْنِى فِى كُلِّ مَا اَقُوْلُ وَ انْظُرْ فِى ذَالِكَ لـِنَـفْسِكَ فَاِنَّهُ دِيْـنٌ.
Hai Abu Ishaq, janganlah kamu bertaqlid kepadaku pada setiap apa yang aku katakan, dan perhatikanlah yang demikian itu untuk dirimu, karena ia itu agama.
Perkataan-perkataan Imam Syafi’i di atas adalah jelas melarang orang bertaqlid kepada madzhab beliau, dan memerintahkan supaya orang beragama itu mengikut kepada kitab Allah dan sunnah Nabi SAW.
4. Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal
لاَ تُـقَـلِّدْنِى وَ لاَ مَالِكًا وَ لاَ الشَّافِعِيَّ وَ لاَ اْلاَوْزَاعِيَّ وَ لاَ الثَّوْرِيَّ وَ خُذْ مِنْ
حَيْثُ اَخَذُوْا.
Jangan engkau bertaqlid kepadaku, jangan kepada Malik, jangan kepada Syafi’i dan jangan kepada Al-Auza’i dan jangan kepada Ats-Tsauri, tetapi ambillah (agamamu) dari tempat mereka mengambilnya (yaitu Al-Qur’an dan Hadits).
مِنْ قِلَّةِ فِقْهِ الرَّجُلِ اَنْ يُـقَـلِّـدَ دِيْـنَهُ الرِّجَالَ.
Diantara tanda sedikitnya pengertian seseorang itu ialah bertaqlid kepada orang lain tentang urusan agama.
لاَ تُـقَـلِّـدْ دِيـْنَكَ اَحَدًا.
Janganlah engkau bertaqlid terhadap seseorang tentang agamamu.
لاَ تُـقَـلِّـدْ دِيـْنَكَ اَحَدًا مِنْ هؤُلاَءِ. مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ وَ اَصْحَابِهِ فَخُذْ بِهِ.
Janganlah kamu bertaqlid tentang agamamu kepada seseorang di antara mereka (para ulama), tetapi apa yang datang dari Nabi SAW dan shahabatnya, maka ambillah dia.
اُنــْظُرُوْا فِى اَمْرِ دِيـْنِكُمْ. فَاِنَّ التَّـقْـلِــيْدَ لِغَيْرِ اْلمَعْصُوْمِ مَذْمُوْمٌ وَ فـِيْهِ عُمْيٌ
لِلْبَصِيْرَةِ
Hendaklah kamu memperhatikan tentang urusan agamamu, karena sesungguhnya taqlid kepada orang yang tidak ma’shum itu tercela, dan padanya ada kebutaan bagi kecerdikan pandangan.
لاَ تُقَلِّدْ دِيْـنَكَ الرِّجَالَ. فَإِنَّـهُمْ لَمْ يَسْلَمُوْا اَنْ يَغْلُطُوْا.
Janganlah kamu bertaqlid kepada orang-orang tentang agamamu, karena sesungguhnya mereka itu tidak terjamin dari kesalahan.
Perkataan-perkataan Imam Ahmad bin Hanbal di atas jelas melarang orang-orang untuk bertaqlid, baik bertaqlid kepada madzhab beliau sendiri maupun kepada imam-imam atau ulama-ulama yang lain.
Itulah antara lain ucapan-ucapan dari beliau-beliau para imam itu, dengan jujur melarang siapa saja untuk mengikuti pendapat madzhab mereka.Dan masih banyak pula ucapan-ucapan dan pesan-pesan beliau-beliau itu yang lain, dan semuanya melarang siapa saja, kapan saja dan dimana saja menurut secara buta pendapat mereka, tetapi hendaknya dalam beragama ini selalu mengikuti sumber agama yang asli, yakni Al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan demikian pendapat orang yang mengatakan; wajib orang Islam itu mengikuti salah satu madzhab dan menganggap bahwa orang yang tidak bermadzhab itu seolah-olah sesat, berdosa dan sebagainya, adalah nyata-nyata menyalahi Al-Qur’an, menyalahi sabda-sabda Nabi SAW. dan menyalahi pula pesan dan perkataan atau pendapat para Imam
Rahimahumullah itu sendiri.
Dan sudah sama dimaklumi dan diyaqini bahwa shahabat-shahabat Nabi dan orang-orang yang lahir sebelum lahirnya para imam itu tidak ada
seorangpun yang bermadzhab, bahkan sama sekali tidak mengenalnya.
Demikian juga Imam Malik tidak bermadzhab Hanafi, Imam Syafi’i tidak bermadzhab Maliki atau Hanafi, begitu pula, Imam Ahmad bin Hanbal tidak bermadzhab Hanafi atau Syafi’i atau Maliki.
C. PENUTUP
Imam-Imam madzhab Fiqih adalah orang-orang ‘alim yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk menggali masalah-masalah agama menurut Al Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Umat Islam mencintai mereka, menghormati, memuliakan dan memberikan pujian untuk mereka karena kedalaman ilmu dan ketakwaan serta keteguhan mereka dalam mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Kecintaan umat terhadap para Imam seyogyanya tidak menjadikan umat Islam ini menjadi umat yang taklid atau fanatik buta terhadap madzhab tertentu sebagaimana pesan-pesan para Imam-imam madzhab, tetapi semakin mendorong umat ini untuk mengikuti jejak para imam yang senantiasa mengkaji, mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an dan sunnah Nabi SAW.
Wallahu’alam bish shawab.
D. Referensi
1. Al Qur’an dan terjemahannya, Depag RI
2. Kumpulan Brosur Ahad Pagi tahun 1996, MTA, Surakarta
3. Shahih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim,
4. Mengkaji Posisi Madzhab Fiqih dalam Peradaban Keilmuan Islam, Dulu dan Sekarang
5. Pemikiran Empat Mazhab Fikih.
*************************************
4 Madzhab dalam Ilmu Fiqih
Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.
Madzhab Hanafi
Dinamakan Hanafi, karena pendirinya Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir pada tahun 80 H di Kufah dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal madzhab Ahli Qiyas (akal) karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan Qiyas.
Beliau termasuk ulama yang cerdas, pengasih dan ahli tahajud dan fasih membaca Al-Qur’an. Beliau ditawari untuk menjadi hakim pada zaman bani Umayyah yang terakhir, tetapi beliau menolak.
Madzhab ini berkembang karena menjadi madzhab pemerintah pada saat Khalifah Harun Al-Rasyid. Kemudian pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al-Manshur beliau diminta kembali untuk menjadi Hakim tetapi beliau menolak, dan memilih hidup berdagang, madzhab ini lahir di Kufah.
Madzhab Maliki
Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Beliau sebagai ahli hadits di Madinah dimana Rasulullah SAW hidup di kota tersebut.
Madzhab ini dikenal dengan madzhab Ahli Hadits, bahkan beliau mengutamakan perbuatan ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh perorangan). Karena bagi beliau mustahil ahli Madinah akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasul, beliau
lebih banyak menitikberatkan kepada hadits, karena menurut beliau perbuatan ahli Madinah termasuk hadits mutawatir.
Madzhab ini lahir di Madinah kemudian berkembang ke negara lain khususnya Maroko. Beliau sangat hormat kepada Rasulullah dan cinta, sehingga beliau tidak pernah naik unta di kota Madinah karena hormat kepada makam Rasul.
Madzhab Syafi’i
Tokoh utamanya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi.
Beliau dilahirkan di Ghuzzah pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.
Beliau belajar kepada Imam Malik yang dikenal dengan madzhabul hadits, kemudian beliau pergi ke Irak dan belajar dari ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas. Beliau berikhtiar menyatukan madzhab terpadu yaitu madzhab hadits dan madzhab qiyas. Itulah keistimewaan madzhab Syafi’i.
Di antara kelebihan asy-Syafi’i adalah beliau hafal Al-Qur’an umur 7 tahun, pandai diskusi dan selalu menonjol. Madzhab ini lahir di Mesir kemudian berkembang ke negeri-negeri lain.
Madzhab Hanbali
Dinamakan Hanbali, karena pendirinya Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaebani, lahir di Baghdad Th 164 H dan wafat Th 248 H. Beliau adalah murid Imam Syafi’i yang paling istimewa dan tidak pernah pisah sampai Imam Syafi’i pergi ke Mesir.
Menurut beliau hadits dla’if dapat dipergunakan untu perbuatan-perbuatan yang afdal (fadlailul a’mal) bukan untuk menentukan hukum. Beliau tidak mengaku adanya Ijma’ setelah sahabat karena ulama sangat banyak dan tersebar luas.
Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.
KH A Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
**************************************
Mengenal Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali
Ada baiknya kita mengenal para Imam Mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali yang telah menyusun kitab Fiqih bagi kita semua.
Abu Hanifah (Imam Hanafi)
Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (bahasa Arab: النعمان بن
ثابت),lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (bahasa Arab: بو حنيفة)
(lahir di Kufah, Irak pada 80 H 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Hanafi.
Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi’in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.
Imam Malik
Mālik ibn Anas bin Malik bin ‘Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), (Bahasa Arab: مالك بن أنس), lahir di (Madinah pada tahun 714 (93 H), dan meninggal pada tahun 800 (179 H)).
Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadits, serta pendiri Mazhab Maliki.
Biografi
Abu abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Jutsail binAmr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imama malik dilahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahiranya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H.
Imam yahya bin bakir meriwayatkan bahwa ia mendengar malik berkata :”aku dilahirkan pada 93 H”. dan inilah riwayat yang paling benar (menurut al-Sam’ani dan ibn farhun).
Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.
Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits, dan yang meriwayatkan Al Muwaththa’ lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah.
Dan yang paling masyur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah al Laitsi al Andalusi al Mashmudi.
Sejumlah ‘Ulama berpendapat bahwa sumber sumber hadits itu ada tujuh, yaitu Al Kutub as Sittah ditambah Al Muwaththa’. Ada pula ulama yang menetapkan Sunan ad Darimi sebagai ganti Al Muwaththa’. Ketika melukiskan kitab besar ini, Ibn Hazm berkata,” Al Muwaththa’ adalah kitab tentang fiqh dan hadits, aku belum mnegetahui bandingannya.
Hadits-hadits yang terdapat dalam Al Muwaththa’ tidak semuanya Musnad, ada yang Mursal, mu’dlal dan munqathi. Sebagian ‘Ulama menghitungnya berjumlah 600 hadits musnad, 222 hadits mursal, 613 hadits mauquf, 285 perkataan tabi’in, disamping itu ada 61 hadits tanpa penyandara, hanya dikatakan telah sampai kepadaku” dan “ dari orang kepercayaan”, tetapi hadits hadits tersebut bersanad dari jalur jalur lain yang bukan jalur dari Imam Malik sendiri, karena itu Ibn Abdil Bar an Namiri menentang penyusunan kitab yang berusaha memuttashilkan hadits hadits mursal , munqathi’ dan mu’dhal yang terdapat dalam Al Muwaththa’ Malik.
Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.
Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i., Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.
Malik bin Anas menyusun kompilasi hadits dan ucapan para sahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al Muwatta.
Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain.
Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.
[sunting]Pujian Ulama untuk Imam Malik
An Nasa’i berkata,” Tidak ada yang saya lihat orang yang pintar, mulia dan jujur, tepercaya periwayatan haditsnya melebihi Malik, kami tidak tahu dia ada meriwayatkan hadits dari rawi matruk, kecuali Abdul Karim”.
(Ket: Abdul Karim bin Abi al Mukharif al Basri yang menetap di Makkah, karena tidak senegeri dengan Malik, keadaanya tidak banyak diketahui, Malik hanya sedikit mentahrijkan haditsnya tentang keutamaan amal atau menambah pada matan).
Sedangkan Ibnu Hayyan berkata,” Malik adalah orang yang pertama menyeleksi para tokoh ahli fiqh di Madinah, dengan fiqh, agama dan keutamaan ibadah”.
Imam as-Syafi’i berkata : “Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya setelah para Tabi’in “.
Yahya bin Ma’in berkata :”Imam Malik adalah Amirul mukminin dalam (ilmu)
Hadits”
Ayyub bin Suwaid berkata :”Imam Malik adalah Imam Darul Hijrah (Imam madinah) dan as-Sunnah ,seorang yang Tsiqah, seorang yang dapat dipercaya”.
Ahmad bin Hanbal berkata:” Jika engkau melihat seseorang yang membenci imam malik, maka ketahuilah bahwa orang tersebut adalah ahli bid’ah”
Seseorang bertanya kepada as-Syafi’i :” apakah anda menemukan seseorang yang (alim) seperti imam malik?” as-Syafi’i menjawab :”aku mendengar dari orang yang lebih tua dan lebih berilmu dari pada aku, mereka mengatakan kami tidak menemukan orang yang (alim) seperti Malik, maka bagaimana kami(orang sekarang) menemui yang seperti Malik?”
Kitab Al-Muwaththa
Al-Muwaththa bererti ‘yang disepakati’ atau ‘tunjang’ atau ‘panduan’ yang membahas tentang ilmu dan hukum-hukum agama Islam. Al-Muwaththa merupakan sebuah kitab yang berisikan hadits-hadits yang dikumpulkan oleh Imam Malik serta pendapat para sahabat dan ulama-ulama tabiin.
Kitab ini lengkap dengan berbagai problem agama yang merangkum ilmu hadits, ilmu fiqh dan sebagainya. Semua hadits yang ditulis adalah sahih kerana Imam Malik terkenal dengan sifatnya yang tegas dalam penerimaan sebuah hadits. Dia sangat berhati-hati ketika menapis, mengasingkan, dan membahas serta menolak riwayat yang meragukan. Dari 100.000 hadits yang dihafal beliau, hanya 10.000 saja diakui sah dan dari 10.000 hadits itu, hanya 5.000 saja yang disahkan sahih olehnya setelah diteliti dan dibandingkan dengan al-Quran. Menurut sebuah riwayat, Imam Malik menghabiskan 40 tahun untuk mengumpul dan menapis hadits-hadits yang diterima dari guru-gurunya. Imam Syafi pernah berkata, “Tiada sebuah kitab di muka bumi ini setelah al qur`an yang lebih banyak mengandungi kebenaran selain dari kitab Al-Muwaththa karangan Imam Malik.”
inilah karangan para ulama muaqoddimin
[sunting]Wafatnya Sang Imam Darul Hijroh
Imam malik jatuh sakit pada hari ahad dan menderita sakit selama 22 hari kemudian 10 hari setelah itu ia wafat. sebagian meriwayatkan imam Malik wafat pada 14 Rabiul awwal 179 H.
sahnun meriwayatkan dari abdullah bin nafi’:” imam malik wafat pada usia 87 tahun” ibn kinanah bin abi zubair, putranya yahya dan sekretarisnya hubaib yang memandikan jenazah imam Malik. imam Malik dimakamkan di Baqi’
Imam Syafi’i
Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs al-Shafiʿī atau Muhammad bin Idris asy-Syafi`i (bahasa Arab: محمد بن إدريس الشافعي) yang akrab dipanggil Imam Syafi’i (Gaza, Palestina, 150 H 767 – Fusthat, Mesir 204H 819M)
adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi’i.
Imam Syafi’i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Muhammad.
Saat usia 20 tahun, Imam Syafi’i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana.
Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.
Bagaimana mungkin Imam Syafi’ie yang lahir tahun 150 H dan wafat tahun 203 H disebut menolak paham Asy’ariyyah yang memperkenalkan ajaran Sifat 20 sementara Imam Abu Hasan Al Asy’ari sendiri baru lahir tahun 260 H atau 57 tahun setelah Imam Syafi’ie meninggal?
Imam Syafi’ie adalah Imam Fiqih. Beda dengan Imam Asy’ari yang merupakan Imam masalah Tauhid. Kalau seperti itu, maka Imam Syafi’ie juga jauh dari paham Trinitas Tauhid yang dibawa oleh Muhammad bin Abdul Wahab yang lahir tahun 1115 Hijriyah:
Imam Asy-Syafi`i termasuk Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau jauh dari pemahaman Asy’ariyyah dan Maturidiyyah yang menyimpang dalam aqidah, khususnya dalam masalah aqidah yang berkaitan dengan Asma
Imam Hambali
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa‘labah adz-Dzuhli asy-Syaibaniy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada diri Nizar bin Ma‘d bin ‘Adnan. Yang berarti bertemu nasab pula dengan nabi Ibrahim.
Ketika beliau masih dalam kandungan, orang tua beliau pindah dari kota Marwa, tempat tinggal sang ayah, ke kota Baghdad. Di kota itu beliau dilahirkan, tepatnya pada bulan Rabi‘ul Awwal -menurut pendapat yang paling masyhur- tahun 164 H.
Ayah beliau, Muhammad, meninggal dalam usia muda, 30 tahun, ketika beliau baru berumur tiga tahun. Kakek beliau, Hanbal, berpindah ke
wilayah Kharasan dan menjadi wali kota Sarkhas pada masa pemeritahan Bani Umawiyyah, kemudian bergabung ke dalam barisan pendukung Bani ‘Abbasiyah dan karenanya ikut merasakan penyiksaan dari Bani Umawiyyah.
Disebutkan bahwa dia dahulunya adalah seorang panglima.
Masa Menuntut Ilmu Imam Ahmad tumbuh dewasa sebagai seorang anak yatim. Ibunya, Shafiyyah binti Maimunah binti ‘Abdul Malik asy-Syaibaniy, berperan penuh dalam mendidik dan membesarkan beliau. Untungnya, sang ayah meninggalkan untuk mereka dua buah rumah di kota Baghdad. Yang sebuah mereka tempati sendiri, sedangkan yang sebuah lagi mereka sewakan dengan harga yang sangat murah. Dalam hal ini, keadaan beliau sama dengan keadaan syaikhnya, Imam Syafi‘i, yang yatim dan miskin, tetapi tetap mempunyai
semangat yang tinggi. Keduanya juga memiliki ibu yang mampu mengantar mereka kepada kemajuan dan kemuliaan.
Beliau mendapatkan pendidikannya yang pertama di kota Baghdad. Saat itu, kota Bagdad telah menjadi pusat peradaban dunia Islam, yang penuh dengan manusia yang berbeda asalnya dan beragam kebudayaannya, serta penuh dengan beragam jenis ilmu pengetahuan. Di sana tinggal para qari’, ahli hadits, para sufi, ahli bahasa, filosof, dan sebagainya.
Setamatnya menghafal Alquran dan mempelajari ilmu-ilmu bahasa Arab di al-Kuttab saat berumur 14 tahun, beliau melanjutkan pendidikannya ke ad-Diwan. Beliau terus menuntut ilmu dengan penuh azzam yang tinggi dan tidak mudah goyah. Sang ibu banyak membimbing dan memberi beliau dorongan semangat. Tidak lupa dia mengingatkan beliau agar tetap memperhatikan keadaan diri sendiri, terutama dalam masalah kesehatan.
Tentang hal itu beliau pernah bercerita, “Terkadang aku ingin segera pergi pagi-pagi sekali mengambil (periwayatan) hadits, tetapi Ibu segera mengambil pakaianku dan berkata, ‘Bersabarlah dulu. Tunggu sampai adzan berkumandang atau setelah orang-orang selesai shalat subuh.’”
Perhatian beliau saat itu memang tengah tertuju kepada keinginan mengambil hadits dari para perawinya. Beliau mengatakan bahwa orang
pertama yang darinya beliau mengambil hadits adalah al-Qadhi Abu Yusuf, murid rekan Imam Abu Hanifah.
Imam Ahmad tertarik untuk menulis hadits pada tahun 179 saat berumur 16 tahun. Beliau terus berada di kota Baghdad mengambil hadits dari syaikh-syaikh hadits kota itu hingga tahun 186. Beliau melakukan mulazamah kepada syaikhnya, Hasyim bin Basyir bin Abu Hazim al-Wasithiy hingga syaikhnya tersebut wafat tahun 183. Disebutkan oleh putra beliau bahwa beliau mengambil hadits dari Hasyim sekitar tiga ratus ribu hadits lebih.
Pada tahun 186, beliau mulai melakukan perjalanan (mencari hadits) ke Bashrah lalu ke negeri Hijaz, Yaman, dan selainnya. Tokoh yang paling menonjol yang beliau temui dan mengambil ilmu darinya selama perjalanannya ke Hijaz dan selama tinggal di sana adalah Imam Syafi‘i.
Beliau banyak mengambil hadits dan faedah ilmu darinya. Imam Syafi‘i sendiri amat memuliakan diri beliau dan terkadang menjadikan beliau rujukan dalam mengenal keshahihan sebuah hadits. Ulama lain yang menjadi sumber beliau mengambil ilmu adalah Sufyan bin ‘Uyainah, Ismail bin ‘Ulayyah, Waki‘ bin al-Jarrah, Yahya al-Qaththan, Yazid bin Harun, dan lain-lain. Beliau berkata, “Saya tidak sempat bertemu dengan Imam Malik, tetapi Allah menggantikannya untukku dengan Sufyan bin ‘Uyainah.
Dan saya tidak sempat pula bertemu dengan Hammad bin Zaid, tetapi Allah menggantikannya dengan Ismail bin ‘Ulayyah.”
Demikianlah, beliau amat menekuni pencatatan hadits, dan ketekunannya itu menyibukkannya dari hal-hal lain sampai-sampai dalam hal berumah tangga. Beliau baru menikah setelah berumur 40 tahun. Ada orang yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, Anda telah mencapai semua ini. Anda telah menjadi imam kaum muslimin.” Beliau menjawab, “Bersama mahbarah (tempat tinta) hingga ke maqbarah (kubur). Aku akan tetap menuntut ilmu sampai aku masuk liang kubur.” Dan memang senantiasa seperti itulah keadaan beliau: menekuni hadits, memberi fatwa, dan kegiatan-kegiatan lain yang memberi manfaat kepada kaum muslimin.
Sementara itu, murid-murid beliau berkumpul di sekitarnya, mengambil darinya (ilmu) hadits, fiqih, dan lainnya. Ada banyak ulama yang pernah mengambil ilmu dari beliau, di antaranya kedua putra beliau, Abdullah dan Shalih, Abu Zur ‘ah, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Atsram, dan lain-lain.
Beliau menyusun kitabnya yang terkenal, al-Musnad, dalam jangka waktu sekitar enam puluh tahun dan itu sudah dimulainya sejak tahun tahun 180 saat pertama kali beliau mencari hadits. Beliau juga menyusun kitab tentang tafsir, tentang an-nasikh dan al-mansukh, tentang tarikh, tentang yang muqaddam dan muakhkhar dalam Alquran, tentang jawaban-jawaban dalam Alquran. Beliau juga menyusun kitab al-manasik ash-shagir dan al-kabir, kitab az-Zuhud, kitab ar-radd ‘ala al-Jahmiyah wa az-zindiqah(Bantahan kepada Jahmiyah dan Zindiqah), kitab as-Shalah, kitab as-Sunnah, kitab al-Wara ‘ wa al-Iman, kitab al-‘Ilal wa ar-Rijal, kitab al-Asyribah, satu juz tentang Ushul as-Sittah, Fadha’il ash-Shahabah.
Pujian dan Penghormatan Ulama Lain Kepadanya Imam Syafi‘i pernah mengusulkan kepada Khalifah Harun ar-Rasyid, pada hari-hari akhir hidup khalifah tersebut, agar mengangkat Imam Ahmad menjadi qadhi di Yaman, tetapi Imam Ahmad menolaknya dan berkata kepada Imam Syafi‘i, “Saya datang kepada Anda untuk mengambil ilmu dari Anda, tetapi Anda malah menyuruh saya menjadi qadhi untuk mereka.” Setelah itu pada tahun 195, Imam Syafi‘i mengusulkan hal yang sama kepada Khalifah al-Amin, tetapi lagi-lagi Imam Ahmad menolaknya.
Suatu hari, Imam Syafi‘i masuk menemui Imam Ahmad dan berkata, “Engkau lebih tahu tentang hadits dan perawi-perawinya. Jika ada hadits shahih (yang engkau tahu), maka beri tahulah aku. Insya Allah, jika (perawinya)
dari Kufah atau Syam, aku akan pergi mendatanginya jika memang shahih.” Ini menunjukkan kesempurnaan agama dan akal Imam Syafi‘i karena mau mengembalikan ilmu kepada ahlinya.
Imam Syafi‘i juga berkata, “Aku keluar (meninggalkan) Bagdad, sementara itu tidak aku tinggalkan di kota tersebut orang yang lebih wara’, lebih faqih, dan lebih bertakwa daripada Ahmad bin Hanbal.”
Abdul Wahhab al-Warraq berkata, “Aku tidak pernah melihat orang yang seperti Ahmad bin Hanbal”. Orang-orang bertanya kepadanya, “Dalam hal apakah dari ilmu dan keutamaannya yang engkau pandang dia melebihi yang lain?” Al-Warraq menjawab, “Dia seorang yang jika ditanya tentang
60.000 masalah, dia akan menjawabnya dengan berkata, ‘Telah dikabarkan kepada kami,’ atau, “Telah disampaikan hadits kepada kami’.”Ahmad bin Syaiban berkata, “Aku tidak pernah melihat Yazid bin Harun memberi penghormatan kepada seseorang yang lebih besar daripada kepada Ahmad bin
Hanbal. Dia akan mendudukkan beliau di sisinya jika menyampaikan hadits kepada kami. Dia sangat menghormati beliau, tidak mau berkelakar dengannya”. Demikianlah, padahal seperti diketahui bahwa Harun bin Yazid adalah salah seorang guru beliau dan terkenal sebagai salah seorang imam huffazh.
Keteguhan di Masa Penuh Cobaan Telah menjadi keniscayaan bahwa kehidupan seorang mukmin tidak akan lepas dari ujian dan cobaan, terlebih lagi seorang alim yang berjalan di atas jejak para nabi dan rasul. Dan Imam Ahmad termasuk di antaranya.
Beliau mendapatkan cobaan dari tiga orang khalifah Bani Abbasiyah selama rentang waktu 16 tahun.
Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, dengan jelas tampak kecondongan khalifah yang berkuasa menjadikan unsur-unsur asing (non-Arab) sebagai kekuatan penunjang kekuasaan mereka. Khalifah al-Makmun menjadikan orang-orang Persia sebagai kekuatan pendukungnya, sedangkan al-Mu‘tashim memilih orang-orang Turki. Akibatnya, justru sedikit demi sedikit kelemahan menggerogoti kekuasaan mereka. Pada masa itu dimulai penerjemahan ke dalam bahasa Arab buku-buku falsafah dari Yunani,
Rumania, Persia, dan India dengan sokongan dana dari penguasa.
Akibatnya, dengan cepat berbagai bentuk bid‘ah merasuk menyebar ke dalam akidah dan ibadah kaum muslimin. Berbagai macam kelompok yang sesat menyebar di tengah-tengah mereka, seperti Qadhariyah, Jahmyah,
Asy‘ariyah, Rafidhah, Mu‘tashilah, dan lain-lain.
Kelompok Mu‘tashilah, secara khusus, mendapat sokongan dari penguasa, terutama dari Khalifah al-Makmun. Mereka, di bawah pimpinan Ibnu Abi Duad, mampu mempengaruhi al-Makmun untuk membenarkan dan menyebarkan pendapat-pendapat mereka, di antaranya pendapat yang mengingkari sifat-sifat Allah, termasuk sifat kalam (berbicara). Berangkat dari pengingkaran itulah, pada tahun 212, Khalifah al-Makmun kemudian memaksa kaum muslimin, khususnya ulama mereka, untuk meyakini kemakhlukan Alquran.
Sebenarnya Harun ar-Rasyid, khalifah sebelum al-Makmun, telah menindak tegas pendapat tentang kemakhlukan Alquran. Selama hidupnya, tidak ada seorang pun yang berani menyatakan pendapat itu sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Nuh, “Aku pernah mendengar Harun ar-Rasyid berkata,
‘Telah sampai berita kepadaku bahwa Bisyr al-Muraisiy mengatakan bahwa Alquran itu makhluk. Merupakan kewajibanku, jika Allah menguasakan orang itu kepadaku, niscaya akan aku hukum bunuh dia dengan cara yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun’”. Tatkala Khalifah ar-Rasyid wafat dan kekuasaan beralih ke tangan al-Amin, kelompok Mu‘tazilah berusaha menggiring al-Amin ke dalam kelompok mereka, tetapi al-Amin menolaknya.
Baru kemudian ketika kekhalifahan berpindah ke tangan al-Makmun, mereka mampu melakukannya.
Untuk memaksa kaum muslimin menerima pendapat kemakhlukan Alquran, al-Makmun sampai mengadakan ujian kepada mereka. Selama masa pengujian tersebut, tidak terhitung orang yang telah dipenjara, disiksa, dan bahkan dibunuhnya. Ujian itu sendiri telah menyibukkan pemerintah dan warganya baik yang umum maupun yang khusus. Ia telah menjadi bahan pembicaraan mereka, baik di kota-kota maupun di desa-desa di negeri Irak
dan selainnya. Telah terjadi perdebatan yang sengit di kalangan ulama tentang hal itu. Tidak terhitung dari mereka yang menolak pendapat kemakhlukan Alquran, termasuk di antaranya Imam Ahmad. Beliau tetap konsisten memegang pendapat yang hak, bahwa Alquran itu kalamullah, bukan makhluk.
Al-Makmun bahkan sempat memerintahkan bawahannya agar membawa Imam Ahmad
dan Muhammad bin Nuh ke hadapannya di kota Thursus. Kedua ulama itu pun akhirnya digiring ke Thursus dalam keadaan terbelenggu. Muhammad bin Nuh meninggal dalam perjalanan sebelum sampai ke Thursus, sedangkan Imam Ahmad dibawa kembali ke Bagdad dan dipenjara di sana karena telah sampai kabar tentang kematian al-Makmun (tahun 218). Disebutkan bahwa Imam Ahmad tetap mendoakan al-Makmun.
Sepeninggal al-Makmun, kekhalifahan berpindah ke tangan putranya, al-Mu‘tashim. Dia telah mendapat wasiat dari al-Makmun agar meneruskan pendapat kemakhlukan Alquran dan menguji orang-orang dalam hal tersebut;
dan dia pun melaksanakannya. Imam Ahmad dikeluarkannya dari penjara lalu dipertemukan dengan Ibnu Abi Duad dan konco-konconya. Mereka mendebat beliau tentang kemakhlukan Alquran, tetapi beliau mampu membantahnya dengan bantahan yang tidak dapat mereka bantah. Akhirnya beliau dicambuk sampai tidak sadarkan diri lalu dimasukkan kembali ke dalam penjara dan mendekam di sana selama sekitar 28 bulan –atau 30-an bulan menurut yang lain-. Selama itu beliau shalat dan tidur dalam keadaan kaki terbelenggu.
Selama itu pula, setiap harinya al-Mu‘tashim mengutus orang untuk mendebat beliau, tetapi jawaban beliau tetap sama, tidak berubah.
Akibatnya, bertambah kemarahan al-Mu‘tashim kepada beliau. Dia mengancam dan memaki-maki beliau, dan menyuruh bawahannya mencambuk lebih keras dan menambah belenggu di kaki beliau. Semua itu, diterima Imam Ahmad dengan penuh kesabaran dan keteguhan bak gunung yang menjulang dengan kokohnya.
Sakit dan Wafatnya
Pada akhirnya, beliau dibebaskan dari penjara. Beliau dikembalikan ke rumah dalam keadaan tidak mampu berjalan. Setelah luka-lukanya sembuh dan badannya telah kuat, beliau kembali menyampaikan pelajaran-pelajarannya di masjid sampai al-Mu‘tashim wafat.
Selanjutnya, al-Watsiq diangkat menjadi khalifah. Tidak berbeda dengan ayahnya, al-Mu‘tashim, al-Watsiq pun melanjutkan ujian yang dilakukan ayah dan kakeknya. dia pun masih menjalin kedekatan dengan Ibnu Abi Duad dan konco-konconya. Akibatnya, penduduk Bagdad merasakan cobaan yang kian keras. Al-Watsiq melarang Imam Ahmad keluar berkumpul bersama orang-orang. Akhirnya, Imam Ahmad bersembunyi di rumahnya, tidak keluar darinya bahkan untuk keluar mengajar atau menghadiri shalat jamaah. Dan itu dijalaninya selama kurang lebih lima tahun, yaitu sampai al-Watsiq meninggal tahun 232.
Sesudah al-Watsiq wafat, al-Mutawakkil naik menggantikannya. Selama dua tahun masa pemerintahannya, ujian tentang kemakhlukan Alquran masih dilangsungkan. Kemudian pada tahun 234, dia menghentikan ujian tersebut.
Dia mengumumkan ke seluruh wilayah kerajaannya larangan atas pendapat tentang kemakhlukan Alquran dan ancaman hukuman mati bagi yang melibatkan diri dalam hal itu. Dia juga memerintahkan kepada para ahli hadits untuk menyampaikan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Maka demikianlah, orang-orang pun bergembira pun dengan adanya pengumuman itu. Mereka memuji-muji khalifah atas keputusannya itu dan melupakan
kejelekan-kejelekannya. Di mana-mana terdengar doa untuknya dan namanya disebut-sebut bersama nama Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, dan Umar bin Abdul Aziz.
Menjelang wafatnya, beliau jatuh sakit selama sembilan hari. Mendengar sakitnya, orang-orang pun berdatangan ingin menjenguknya. Mereka berdesak-desakan di depan pintu rumahnya, sampai-sampai sultan menempatkan orang untuk berjaga di depan pintu. Akhirnya, pada permulaan hari Jumat tanggal 12 Rabi‘ul Awwal tahun 241, beliau menghadap kepada rabbnya menjemput ajal yang telah dientukan kepadanya. Kaum muslimin bersedih dengan kepergian beliau. Tak sedikit mereka yang turut mengantar jenazah beliau sampai beratusan ribu orang. Ada yang mengatakan 700 ribu orang, ada pula yang mengatakan 800 ribu orang, bahkan ada yang mengatakan sampai satu juta lebih orang yang menghadirinya. Semuanya menunjukkan bahwa sangat banyaknya mereka yang hadir pada saat itu demi menunjukkan penghormatan dan kecintaan mereka kepada beliau. Beliau pernah berkata ketika masih sehat, “Katakan kepada ahlu bid‘ah bahwa perbedaan antara kami dan kalian adalah (tampak pada) hari kematian kami”.
Demikianlah gambaran ringkas ujian yang dilalui oleh Imam Ahmad.
Terlihat bagaimana sikap agung beliau yang tidak akan diambil kecuali oleh orang-orang yang penuh keteguhan lagi ikhlas. Beliau bersikap seperti itu justru ketika sebagian ulama lain berpaling dari kebenaran.
Dan dengan keteguhan di atas kebenaran yang Allah berikan kepadanya itu, maka madzhab Ahlussunnah pun dinisbatkan kepada dirinya karena beliau sabar dan teguh dalam membelanya. Ali bin al-Madiniy berkata menggambarkan keteguhan Imam Ahmad, “Allah telah mengokohkan agama ini lewat dua orang laki-laki, tidak ada yang ketiganya. Yaitu, Abu Bakar as-Shiddiq pada Yaumur Riddah (saat orang-orang banyak yang murtad pada
awal-awal pemerintahannya), dan Ahmad bin Hanbal pada Yaumul Mihnah”.
Perbedaan Antar Mazhab?
Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi adalah muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini.
Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta dikembangkan oleh mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis kekuatan syariah serta masih mampu melahirkan para ulama besar di masa sekarang ini.
Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran landasan manhaj mereka.
1. MazhabAl-Hanifiyah.
Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin , sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.
Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah:
Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memlih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar’i.
Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah
dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.
Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai negeri.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi .Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh.
Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah.
Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah , Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah , perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar’u man qablana .
Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’
sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i . Beliau dilahirkan di Gaza Palestina tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di
Mesir tahun 203 H.
Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya . Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru . Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ‘ilm di akhir bulan Rajab 204 H.
Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul.
Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra’yi dan fiqh ahli hadits .
Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad mengatakan, ”Imam Syafi’i adalah
nashirussunnah ,”
Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”
4. Mazhab Al-Hanabilah
Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani . Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.
Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari .
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir,”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal ,”
Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah
kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.
Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal . Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin
Muhammad , Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran , Abu Bakr Al-Khallal, Abul Qasim yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni”
karangan Ibnu Qudamah.
Wallahu a’lam bish-shawab,
wassalamu ‘alaikm warahmatullahi wabarakatuh,
**************************************
Persamaan dan Perbedaan Sholat 4 Mazhab
Shalat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Umat Islam sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan dalam menjalankan ibadah shalat, meskipun hukumnya sama-sama wajib.
Dari dulu aku sering bingung (dan dilanjutkan bengong) atas perbedaan-perbedaan shalat umat Islam. Tapi kebingunganku sekarang jadi sedikit tercerahkan. Makashii banget buat pak nurul yakin atas tugasnya untuk membandingan pendapat 4 mazhab tentang shalat wajib.
Ini ringkasan tugas yang aku kerjain bareng temen-temen sekelompok :
Isi :
Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat wajib lima waktu atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun Islam. (Mughniyah; 2001)
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia aharus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001)
Rukun-rukun dan fardhu-fardhu shalat : (Mughniyah; 2001)
1. Niat : semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. (Mughniyah; 2001)
Ibnu Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali. (Mughniyah; 2001)
1. Takbiratul Ihram : shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul ihram ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: (Mughniyah; 2001)
“Kunci shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu selain perbuatan-perbuatan shalat) adalah takbir, dan penghalalnya adalah salam.”
Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya.
(Mughniyah; 2001)
Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah;2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001)
Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. (Mughniyah; 2001)
Semua ulama mazhab sepakat : syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri;
dan dalam mengucapkan kata “Allahu Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli. (Mughniyah;2001)
1. Berdiri : semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi. Hanafi berpendapat : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat. (Mughniyah; 2001)
Dan bila tidak mampu miring ke kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat.
Bila tidak mampu juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001)
Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanyam (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)
1. Bacaan : ulama mazhab berbeda pendapat.
Hanafi : membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : (Mughniyah; 2001)
”Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib.
Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya,
sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i : membaca Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun.
Dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pad shlat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri. (Mughniyah; 2001)
Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk
bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu. (Mughniyah; 2001)
Hambali : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar. (Mughniyah; 2001)
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda :
(Mughniyah; 2001)
”kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
1. Ruku’ : semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001)
Subhaana rabbiyal ’adziim
”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib. (Mughniyah;
2001)Kalimatnya menurut Hambali :
Subhaana rabbiyal ’adziim ”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan :
Sami’allahuliman hamidah
”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
1. Sujud : semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setipa rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya. (Mughniyah; 2001)
Maliki, Syafi’i, dan Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah. (Mughniyah; 2001)
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna.
Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001)
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’
juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)
1. Tahiyyat : tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian :
pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat.
(Mughniyah; 2001)
Hambali : tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001)
Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi :
Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu
”Kehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera”
’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh”
Asyhadu anlaa ilaaha illallah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut Maliki (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah
”Kehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi Allah”
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh”
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya”
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut Syafi’i : (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah ”Kehormatan, barakah-barakah, shalawat, dan kebaikan adalah kepunyaan Allah”
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh”
Asyhadu anlaa ilaaha illallah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut Hambali : (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillahi washsholawaatu waththoyyibaatu
”Kehormatan itu kepunyaan Allah, juga shalawat dan kebaikan”
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh”
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya”
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Allahumma sholli ’alaa muhammad
”Ya Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad”
1. Mengucapkan salam (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki, dan Hambali :mengucapkan salam adalah wajib.
Hanafi : tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 126).
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
Hambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)
1. Tertib : diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukandari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru sujud, begitu seterusnya.
(Mughniyah; 2001)
10. Berturut-turut : diwajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bagian dengan bagian yang lain.
Artinya membaca Al-Fatihah langsung setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga tidak boleh ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf. (Mughniyah; 2001)
*************************************
Pemikiran fiqih para imam Madzhab
Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut oleh masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Menurut aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlussunnah dan Mazhab Syi’ah.
Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh. Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Sedangkan berdasarkan aspek teologisnya, mazhab fiqh dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab
Ahlusunnah dan Mazhab Syiah.
Mazhab Ahlussunnah
Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan.
Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas,
istihsan, ijma’i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode
dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi pendapatnya masih bisa dilacak
secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir. Buku Zahir ar-Riwayah ini terdiri atas 6 (enam) bagian, yaitu:
• Bagian pertama diberi nama al-Mabsut;
• Bagian kedua al-Jami’ al-Kabir;
• Bagian ketiga al-Jami’ as-Sagir;
• Bagian keempat as-Siyar al-Kabir;
• Bagian kelima as-Siyar as-Sagir; dan
• Bagian keenam az-Ziyadah.
Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi yang disusun oleh Abi al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w. 344 H.).
Kemudian pada abad ke-5 H. muncul Imam as-Sarakhsi yang mensyarah al-Kafi tersebut dan diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah yang dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.
Disamping itu, Mazhab Hanafi juga dilestarikan oleh murid Imam Abu Hanifah lainnya, yaitu Imam Abu Yusuf yang dikenal juga sebagai peletak
dasar usul fiqh Mazhab Hanafi. Ia antara lain menuliskannya dalam kitabnya al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, dan kitab-kitab lainnya yang tidak dijumpai lagi saat ini.
Ajaran Imam Abu Hanifah ini juga dilestarikan oleh Zufar bin Hudail bin Qais al-Kufi (110-158 H.) dan Ibnu al-Lulu (w. 204 H). Zufar bin Hudail
semula termasuk salah seorang ulama Ahlulhadits. Berkat ajaran yang ditimbanya dari Imam Abu Hanifah langsung, ia kemudian terkenal sebagai
salah seorang tokoh fiqh Mazhab Hanafi yang banyak sekali menggunakan qiyas. Sedangkan Ibnu al-Lulu juga salah seorang ulama Mazhab Hanafi
yang secara langsung belajar kepada Imam Abu Hanifah, kemudian ke pada Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
2. Mazhab Maliki.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta
tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa’ yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma’mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan sistematika fiqh
dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan
fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya sampai sekarang.
Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa’.
Dasar Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, ‘Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan Syar’u Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam
kitab al-Furuq yang disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab
Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan
rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi SAW.
Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari’ah,
Istihsan, ‘Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi
penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 191 H.)
yang dikenal sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar pada Imam Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim (w.
197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam
al-Misri (w. 214 H.) dari Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi berikutnya antara lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.)
dan Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin Ziyad yang lebih populer dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang datang dari Tunis, Irak, Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu Mazhab Maliki juga banyak
dipelajari oleh mereka yang berasal dari Afrika dan Spanyol, sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah tersebut.
3. Mazhab Syafi’i
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi’i. Keunggulan Imam asy-Syafi’i sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya diakui
sendiri oleh ulama sezamannya.
Sebagai orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan antara aliran Ahlulhadits dan Ahlurra ‘yi, Imam asy-Syafi ‘i berupaya untuk
mendekatkan pandangan kedua aliran ini. Karenanya, ia belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlulhadits dan Imam Muhammad bin Hasan
asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlurra’yi.
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip
mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama
sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Ijma’ yang diterima Imam asy-Syafi’i sebagai landasan
hukum hanya ijma’ para sahabat, bukan ijma’ seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma’ tidakjuga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad.
Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi ‘i tidak seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara’
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki. Diawali melalui kitab usul fiqhnya ar-Risalah dan kitab fiqhnya
al-Umm, pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi ‘i ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang murid
Imam asy-Syafi ‘i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan pengembang Mazhab Syafi’i adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H.846 M.),
ulama besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H.878 M.), yang diakui oleh Imam asy-Syafi ‘i sebagai pendukung kuat mazhabnya; dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H.), yang besar jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab Imam asy-Syafi ‘i tersebut.
4. Mazhab Hanbali
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Ia terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan pernah belajar fiqh Ahlurra’yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi’i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
2. Fatwa Sahabat;
3. Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan
5. Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan
yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab
Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285
H.), dan Abu al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi (w. 324 H.). Keempat ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid
langsung Imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Mazhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali.
Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Mazhab
Hanbali menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
Mazhab Syiah
Mazhab fiqh Syiah yang populer adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah.
1. Mazhab Syiah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H.740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak
menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada
diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir)
menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih
yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu’ ini
kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San’ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu,
al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal
sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh.
di antaranya Kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami’ li Mazahib ‘Ulama’ al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non-muslim, dan haram mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu, mereka
tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah mut’ah.
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra’yi
2. Mazhab Syiah Imamiyah
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi ‘i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah Zaidiyah,
Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad dengan
menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar
dari kesalahan (maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma’ sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum syara’,
kecuali ijma’ bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh
ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu Ja’far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A’raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul Basya’ir ad-Darajat fi ‘Ulum ‘Ali Muhammad wa
ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi ‘ilm ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1. Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2. Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3. Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak.
Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran sekarang.
Mazhab fiqh yang Punah
Pengertian mazhab yang telah punah di sini menurut ulama fiqh adalah mazhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat mazhab tersebut dianut sebagian ulama atau masyarakat, hal tersebut hanya merupakan salah satu pendapat yang menjadi alternatif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab tersebut dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga tidak terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada.
Menurut Muhammad Yusuf Musa, mazhab-mazhab yang telah punah itu antara lain sebagai berikut:
1. Mazhab al-Auza’i
Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman al-Auza’i (88-157 H.). Ia adalah seorang ulama fiqh terkemuka di Syam (Suriah) yang hidup sezaman dengan
Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai salah seorang ulama besar Damascus yang menolak qiyas. Dalam salah satu riwayat ia berkata: “Apabila engkau
menemukan sunnah Rasulullah SAW maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkanlah seluruh pendapat yang didasarkan kepada yang lainnya
(selain Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW).”
Mazhab al-Auza’i pernah dianut oleh masyarakat Suriah sampai Mazhab Syafi’i menggantikannya. Mazhab ini juga dianut masyarakat Andalusia,
Spanyol, sebelum Mazhab Maliki berkembang di sana. Pemikiran Mazhab al-Auza’i saat ini hanya ditemukan dalam beberapa literatur fiqh (tidak
dibukukan secara khusus). Pemikiran al-Auza’i dapat dilihat dalam kitab fiqh yang disusun oleh Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari (w. 310 H.923 M.; mufasir dan faqih) yang berjudul Ikhtilaf al-Fuqaha, dan dalam kitab al-Umm yang disusun Imam asy-Syafi’i. Dalam al-Umm, asy-Syafi’i mengemukakan perdebatan antara Imam Abu Hanifah dan
al-Auza’i, serta antara Imam Abu Yusuf dan al-Auza’i. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir (ahli fiqh dari Mesir), Mazhab al-Auza’i tidak dianut lagi
oleh masyarakat sejak awal abad kedua Hijriyah.
2. Mazhab as-Sauri
Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H.778 M.). Ia juga sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan termasuk salah seorang mujtahid
ketika itu. Akan tetapi, pengikut as-Sauri tidak banyak. Ia juga tidak meninggalkan karya ilmiah. Mazhab ini pun tidak dianut masyarakat lagi
sejak wafatnya penerus Mazhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul Gaffar bin Abdurrahman ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang mufti dalam
Mazhab as-Sauri di Masjid al-Mansur, Baghdad.
3. Mazhab al-Lais bin Sa’ad
Tokoh pemikirnya adalah al-Lais bin Sa’ad. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir, mazhab ini telah punah dengan masuknya abad ke-3 H.
Fatwa hukum yang dikemukakan al-Lais yang sampai sekarang tidak bisa diterima oleh ulama mazhab adalah fatwanya tentang hukuman berpuasa
berturut-turut selama dua bulan terhadap seorang pejabat di Andalusia yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan.
Dalam fatwanya, al-Lais tidak menerapkan urutan hukuman yang ditetapkan Rasulullah SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh mayoritas rawi
hadits dari Abu Hurairah. Dalam hadits itu dinyatakan bahwa hukuman orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan
Ramadlan adalah memerdekakan budak; kalau tidak mampu memerdekakan budak, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut; dan
kalau tidak mampu juga berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Al-Lais tidak menerapkan
hukuman pertama (memerdekakan budak). Alasannya, seorang penguasa akan dengan mudah memerdekakan budak, sehingga fungsi hukuman sebagai tindakan preventif tidak tercapai. Demikian juga dengan memberi makan 60 orang fakir miskin bukanlah suatu yang sulit bagi seorang penguasa. Oleh sebab itu, al-Lais menetapkan hukuman berpuasa dua bulan berturut- turut bagi pejabat tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut lebih besar
kemaslahatannya dan dapat mencapai tujuan syara’. Jumhur ulama menganggap fatwa ini tidak sejalan dengan nash, karena nash menentukan bahwa hukuman pertama yang harus dijatuhkan pada pejabat tersebut semestinya adalah memerdekakan budak, bukan langsung kepada puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, landasan kemaslahatan yang dikemukakan al-Lais, menurut jumhur ulama adalah al-maslahah al-gharibah
(kemaslahatan yang asing yang tidak didukung oleh nash, baik oleh nash khusus maupun oleh makna sejumlah nash).
4. Mazhab ath-Thabari
Tokoh pemikirnya adalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari atau Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H.). Menurut Ibnu Nadim (w. 385 H.995 M.; sejarawan), ath-Thabari merupakan ulama besar dan faqih di zamannva.
Di samping seorang faqih, ia juga dikenal sebagai muhaddits dan mufassir. Kitabnya di bidang tafsir masih utuh sampai sekarang dan dipandang sebagai buku induk di bidang tafsir, yang dikenal dengan nama Jami’ al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an. Di bidang fiqh ath-Thabari juga menulis sebuah buku dengan judul Ikhtilaf al-Fuqaha.
Dalam bidang fiqh, ath-Thabari pernah belajar fiqh Mazhab Syafi’i melalui ar-Rabi bin Sulaiman di Mesir, murid Imam asy-Syafi’i. Akan tetapi, tidak banyak ulama dan masyarakat yang mengikuti pemikiran fiqh ath-Thabari, sehingga sejak abad ke-4 H mazhab ini tidak mempunyai pengikut lagi.
5. Mazhab az-Zahiri
Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki Abu Sulaiman.
Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi Usul al-Ahkam di bidang usul fiqh dan
al-Muhalla di bidang fiqh.
Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah memahami nash (Al-Qur’ an dan sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pengertian yang dimaksud dari suatu nash bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma’. Ijma’ yang mereka terima adalah ijma’ seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai dengan pengertian ijma’ yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut
Muhammad Yusuf Musa, pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak kehujahan ijma’, karena ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi
seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi’i. Kemudian, mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan metode istinbat lainnya
yang didasarkan pada ra’yu (rasio semata):
Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis buku di bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak banyak.
Akan tetapi, dalam literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab. Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.
Dengan punahnya mazhab-mazhab kecil ini, maka mazhab fiqh yang utuh dan dianut masyarakat Islam di berbagai wilayah Islam sampai sekarang adalah
Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, yang dalam fiqh disebut dengan al-Mazahib al-Arba’ah (Mazhab yang Empat) atau
al-Mazahib al-Qubra (Mazhab-Mazhab Besar)
Fikih Imam Madzhab (Sejarah intelektual dan Pemikiran Hukum)
Fiqh Imam Madzhab
Madzhab Hanafi
Kelahiran dan Sikap Politik Abu Hanifah (80-150 H699-767 M.)
Madzhab Hanafi didirikan oleh an-Nu’man ibn Thabit ibn Zuthi, yang lebih dikenal dengan Abu Hanifah (lahir di Kufah). Beliau hidup di dua zaman
(52 tahun masa Umayyah—’Abd al-Malik ibn Marwan—dan 18 tahun Abbasiyah).
Sikap politiknya berpihak pada keluarga Ali (ahlul bait) yang teraniaya.
Ketika Yazid ibn Umar ibn Hubairah menjadi gub. Irak, Abu Hanifah menolak menjadi hakim atau bendahara negara, sehingga dipenjara. Lolos
hijrah ke Mekah. Setelah Dinasti Umayyah berakhir, beliau pulang kampung. Sayang kebijakan al-Manshur (Abbasiyah) juga menindas ahlul
bait. Abu Hanifah tampil mengkritik pemerintah, dan menolak dijadikan hakim. Dipenjara dan dicambuk, meninggal di penjara (150 H).
Guru dan Murid Abu Hanifah
Cara Ijtihad Abu Hanifah
Ijtihad Tambahan Abu Hanifah
a. Dilalah ‘am (lafad umum) adalah qath’i, seperti lafad khash
b. Pendapat sahabat yang “tidak sejalan” dengan pendapat umum adalah bersifat khusus
c. Banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (rajih)
d. Menolak mafhum (makna tersirat) syarat dan shifat
e. Apabila perbuatan rawi menyalahi riwayatnya, yang dijadikan dalil adalah perbuatannya, bukan riwayatnya
f. Mendahulukan qiyas jali atas khabar Ahad yang dipertentangkan
g. Menggunakan istihsan dan meninggalkan qiyas apabila diperlukan.
Fikih Abu Hanifah
1. benda wakaf masih tetap milik wakif, wakaf = Ariyah, kecuali wakaf untuk mesjid, wakaf dengan penetapan hakim, wakaf wasiyat, dan wakaf
yang diikrarkan untuk diteruskan walau wakif meninggal dunia. Abu Yusuf dan asy-Syaibani meralat pendapat ini setelah mendapatkan praktek wakaf Umar ibn al-Khattab yang tertulis dalam Shaih Bukhari “wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”.
2. perempuan boleh menjadi hakim, khusus perkara perdata, bukan pidana.
Alasannya qiyas; perempuan boleh menjadi saksi perdata (ashl), hakim (far’u)
3. Abu Hanifah dan ulama Kufah; shalat gerhana dilakukan 2 raka’at seperti shalat ‘id, tidak dilakukan 2 x ruku dalam satu raka’at.
Kitab Fikih Hanafiyah
Menurut Abu Zahrah, Abu Hanifah tidak menulis kitab secara langsung kecuali beberapa ‘risalah’ kecil yang dinisbahkan kepadanya, seperti risalah al-Fiqh al-Akbar dan al-’Alim wa al-Muta’alim.
Masalah fikih dalam madzhab Hanafi dibedakan menjadi 3, yaitu: al-Ushul, an-Nawadir, dan al-Fatawa.
Al-Ushul: masalah-masalah yang termasuk zhahir ar-riwayah, yaitu pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan 3 sahabatmuridnya.
Asy-Syaibani telah mengumpulkannya dalam Zhahir ar-Riwayah. Ada 6 kitab;
al-Mabsuthal-Ashl, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ as-Shagir, as-Siyar al-Kabir, as-Siyar as-Shagir, dan az-ziyadat. Keenamnya kemudian disusun oleh Hakim as-Syahid menjadi satu kitab, al-Kafi. Al-Kafi
dikomentaridisyarah oleh Syamsuddin as-Syarakhshi yang diberi nama al-Mabsuth (30 Jilid).
An-Nawadir: pendapat-pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan sahabatnya yang tidak terdapat dalam kitab zahir ar-riwayah. Yang termasuk an-Nawadir: al-Kaisaniyyat,ar-Ruqayyat, al-Haruniyyat, dan al-Jurjaniyyat. Setelah muridnya, ganti murid dari muridnya menyusun kitab, yaitu Ala’uddin Abi Bakr ibn Mas’ud al-Kasani al-Hanafi (w. 587H)
menyusun Bada’i as-Shana’i dan Fi Tartib asy-Syara’i.
Al-Fatawa: pendapat para pengikut Abu Hanifah yang tidak diriwayatkan dari Abu Hanifah, seperti kitab an-Nawazil karya Abi al-Laith as-Samarqandi. Kitab fatawa yang terkenal: 1. al-Fatawa al-Khaniyyat oleh Qadhi Khan, 2. al-Fatawa al-Hindiyyah, 3. al-Fatawa al-Khairiyyah,
4. al-Fatawa al-Bazziyah, dan 5. al-Fatawa al-Hamidiyyah.
Kitab Hanafiyah Muta’akhkhirin: Jami al-Fushulain, Dlarar al-Hukkam, Multaqa al-Akhbar, Majmu’ al-Anshar, dan Radd al-Mukhtar atau Hasiyah
ibn ‘Abidin.
Kitab Ushul fikih: karya Abu Zaid ad-Dabusi (w. 430 H), Fakhr al-Islam al-Bazdawi, dan an-Nasafi (w. 790 H) + syarahnya, Misykat al-Anwar.
Kitab Qawa`id al-Fiqh: Usul al-Karkhi, Tasis an-Nadzar = Abu Zaid ad-Dabusi, al-Asybah wan-Nadza’ir karya Ibnu Nujaim, Majami’ al-Haqa’iq
karya Abu Sa’id al-Khadimi (w. 1176H), Majallah al-Ahkam al-’Adliyah (Turki Usmani, 1292 H), al-Fawa’id al-Bahiyah fi al-Qawa’id wal-Fawa’id
karta Ibnu Hamzah (w.1305 H), dan Qawa’id al-Fiqh karya Mujaddidi.
Aliran Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, 93-179 H (Malik ibn Anas ibn Abi ‘Amar al-Ashbahi, lahir di Madinah, 93 H). Ulama 2 jaman, Umayah-al-Walid ‘Abd
al-Malik (40 tahun), dan Abasiyah-Harun al-Rasyid (46 tahun).
Guru dan Murid Imam Malik
Cara Ijtihad Imam Malik
5 langkah (Ushul Khamsah)
1. mengambil dari al-Qur’an
2. menggunakan zhahir al-Qur’an (lafad umum)
3. menggunakan dalil al-Qur’an (mafhum muwafaqah)
4. menggunakan mafhum al-Qur’an (Mafhum mukhalafah)
5. menggunakan tanbih al-Qur’an (perhatikan ‘illat)
Langkah berikutnya:
1. ijmak,
2. qiyas,
3. amal penduduk Madinah,
4. Istihsan,
5. sadd az-zari’ah,
6. al-masalih al-mursalah,
7. qaul shahabi,
8. mura’at al-khilaf,
9. al-istishab, dan
10. syar’u man qablana.
Ijma’ Ulama Madinah; menurut Musthafa Daib al-Bu’a, beliau lebih mengutamakan ijma ulama Madinah daripada qiyas, khabar Ahad, dan qaul
shahabat.
Fikih Imam Malik berdasarkan Ijma’ dan amal ulama Madinah:
1. kesucian mustahadah; mustahadah diwajibkan 1x mandi, setelah itu cukup dengan berwudhu (kebanyakan ulama: wajib mandi setiap akan shalat,
3 x mandi sehari—dhuhur-ashar, maghrib-isya, dan subuh).
2. berjimak dengan mustahadhah, boleh jika darahnya telah kering (= pendapat Abu Hanifah dan asy-Syafi’i)
3. Iqamah shalat. Bacaannya satu kali, awal-akhir (Allahu Akbar) dan qad qamat as-Shalah.
4. Bacaan shalat di belakang imam; makmum disunatkan membaca bacaan shalat jika bacaan imam tidak terdengar (berbeda dengan pendapat
Abdullah ibn Umar)
5. Takbir zawa’id shalat hari raya; rakaat pertama 7x (sudah dengan takbiratul ihram), rakaat ke-2, 5 x takbir. (Syafi’i, rakaat pertama 7 x ditambah takbiratul ihram sendiri, jadi 8 x)
6. Jumlah rakaat minimal witir, 3 rakaat dengan 2 salam (Abu hanifah 3 rakaat dengan satu salam, Syafi’i minimal witir 1 rakaat. Pendapat syafii diikuti imam Ahmad ibn Hanbal).
7. Salat musafir, jika musafir niat ta’khir tapi ternyata sudah sampai rumah (muqim), ia tetap harus melaksanakan shalat sebagi musafir karena ia dibebani shalat ketika musafir (= Abu Hanifah. Sedangkan Syafi’i, wajib shalat sebagai muqim).
8. Bacaan shalat jenazah, setelah takbir pertama memuji Allah (bukan al-Fatihah), dan setelah takbir ke-4 salam (bukan do’a) (berbeda dengan Sfafi’i dan Ibn Qudamah).
9. Sujud Tilawah , dianjurkannya sujud tilawah ada di 11 ayat, sedang dalam surat al-hajj, an-Najm, al-Insyiqaq, dan al-’Alaqal-qalam tidak dianjurkan (Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, 14 tempatayat).
10. Zakat harta milik yang mempunyai utang. Jika mempunyai harta + hutang, wajib zakat setelah utang dibayar dan memang mencapailebih dari nishab, jika kurang dari se-nishab, tidak wajib (= Abu Hanifah, karena hutang menjadi penghalang kewajiban zakat. Sedangkan Syafi’i, hutang bukan penghalang, sehingga tetap wajib zakat jika sudah se-nishab tanpa
terlebih dahulu dipotong utangnya.
11. Zakat utang. Piutang yang sudah sampai senishab wajib dikeluarkan zakatnya jika telah kembali, atau dicicil + dengan harta sendiri sudah se-nishab, wajib zakat. (Syafi’i, piutang yang mencapai haul dan nishab wajib dikeluarkan zakatnya—walau belum di kembalikan, tapi mungkin diambil. Jika sulit diambil, tidak wajib zakat=Ah.
12. Tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati.harta yang tidak termasuk buah-buahan dan tanaman tidak wajib dizakati, buah delima dan
tin juga tidak wajib zakat (Abu Hanifah; setiap yang tumbuh wajib dizakati kecuali kayu bakar, tmbuhan berbuku dan beruas, dan rumput
(Yusuf dan Syaibani, hanya tanaman yang berbuah). Syafi’i, hanya tanaman yang sengaja ditanam yang wajib dizakati).
13. Berhenti Talbiyah. Talbiyah tidak diucapkan lagi jika matahari terbenam pada hari Arafah (berdasar pendapat Ali ibn Abi Talib)
14. Khiyar Majlis, tidak ada (= Abu Hanifah) karena jual beli telah lazim (mengikat) jika sudah ada ijab qabul. (Syafi’i dan Ahmad, ada khiyar majlis. Jual beli belum lazim setelah ijab qabul selama keduanya
masih berada dalam satu tempat yang sama dan belum berpisah).
15. Barter gandum dengan jelai dengan tambahan. Jelai dan gandum sejenis jadi tidak boleh ditukar dengan tambahan (Abu Hanifah, Syafi’i dan
Ahmad, keduanya tidak sejenis, jadi boleh ditukar dengan tambahan).
16. Bapak menikahkan gadisnya tanpa ijin sah (diikuti Syafi’i. Abu Hanifah, wali tidak boleh memaksa jika gadisnya sudah dewasa).
17. Hak Bulan madu bagi suami poligami, 7 hari jika istri barunya gadis dan 3 hari jika janda, diikuti Syafi’i (Abu Hanifah, tidak membedakan
gadis dan janda)
18. Kadar susuan yang mengharamkan perkawinan. Setiap susuan dapat menjadi sebab haramnya menikah dengan ibu dan saudara sesusuan, sebab
banyaksedikitnya susuan adalah sama (= Abu Hanifah. Sedangkan Syafi’i, susuan minimal 5 x secara terpisah—berdasarkan hadis Aisyah. Mazhab
Hanbali ada 3 pendapat: sedikitbanyak, 3 x, dan 5xlebih susuan yang menjadi haram menikahi)
19. Talak dua yang berkelanjutan. Cerai satudua, menikah dengan orang lain. kemudian kembali lagi mantan suaminya, menceraikan lagi (dihitung
telah talak tiga) (= Syafi’i. Abu Hanifah dan Abu Yusuf, tidak melanjutkan, sehingga dihitung seperti awal atau talak satu).
20. Pengaruh zina terhadap perkawinan. Zina tidak dapat menentukan kekerabatan, karena itu anaknya boleh menikah dengan perempuan yang pernah berzina dengan bapaknya (diikuti Syafi’i. Berbeda Abu Hanifah, zina menentukan kekerabatan, tidak boleh menikah)
21. Kesaksian penuduh zina setelah tobat, dapat diterima (diikuti Syafii dan Ahmad,Abu Hanifah berbeda = tidak dapat diterima kesaksiannya Qadzif).
Pendapat Imam Malik
1.tentang wanita yang menikah pada masa iddah dan telah dukhul. Wajib dipisahkan dan haram selamanya menikah dengan laki-laki yang menikahi dalam masa iddah (Abu Hanifah, Syafi’i dan ath-Thawri, dipisahkan untuk menghabiskan iddah dan boleh kembali)
2.Shalat gerhana 2 rakaat dengan 2x ruku’ setiap rakaatnya (berdasar hadis A’isyah)
3.Mahar minimal 3 dirhamseperempat Dinar, diqiyaskan dengan nishab harta curian yang dikenai sanksi potong tangan.
Kitab-kitab Malikiyyah
Di antara pengikutnya yang terkenal: Asad ibn al-Furat, Abdus-Salam at-Tanukhi (Sahnun), Ibn Rusyd, al-Qurafi, dan asy-Syatibi.
Kitab utama:
1. al-Muwatta, disyarah oleh:
– M.Zakaria al-Kandahlawi, Aujaz al-Masalik ila muwatta Malik
– M. Ibn ‘Abd al-Baqi az-Zarqani, Syarh az-Zarqani ala muwatta al-imam Malik
-Jalaluddin abd Rahman as-Suyuti as-Syafi’i, Tanwir al-Hawalik Syarh ‘ala muwatta.
2. al-Mudawwanah al-Kubra karya at-Tanukhi
3. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibn Rusyd al-Qurtubi al-Andalusi
4. Fath ar-Rahim ‘ala fiqh al-imam malik bil-Adillah
5. al-I’tisham, Abi Ishaq ibn Musa asy-Syatibi
Kitab U.Fiqh dan Qawaid Maliki
1. Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahshul fil-Ushul, karya Syihabuddin al-Qurafi
2. al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, asy-Syatibi
3. Ushul al-Futiya, M. Ibn al-Haris al-Husaini
4. al-Furuq, al-Qurafi (w. 684H)
5. al-Qawa’id karya al-Maqqari (w. 758H)
Madzhab Syafi’i
Kelahiran Imam Syafi’i (150-204 H)
Nama lengkapnya: Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Usman ibn Syafi’ ibn as-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn Abd Yazid ibn Hasyim ibn ‘Abd al-Muthalib
ibn ‘Abd Manaf. Lahir di Gazza (dekat Palestina), kemudian dibawa ibunya ke Mekah, meninggal di Mesir.
Perjalanan hidupnya, lahir pada masa Bani Abbas (Abu Ja’far al-Manshur).
Belajar hadis dan fikih di Mekah, pindah ke Madinah belajar pada Imam Malik. Setelah Imam Malik meninggal (179), Syafi’i menjadi PN di Yaman.
Gub Yaman menuduhnya bersekongkol dengan ahlul bait untuk menggulingkan pemerintah, tapi ia lolos berkat bantuan qadli Bagdad Muhannad ibn
al-Hasan asy-Syaibani. Syafi’i belajar pada asy-Syaibani mempelajari fikih Iraq. Kembali ke Mekah, mengajar di mesjid al-Haram fikih dengan dua corak (9 tahun), tahun 195 kembali lagi ke Iraq (2 tahun beberapa bulan). Tidak betah di Iraq karena al-Makmun cenderung berpihak pada unsur Persia dan dekat dengan Mu’tazilah. Menolak jadi hakim dan pindah ke Mesir.
Guru dan Murid Syafi’i; dalam peta aliran pemikiran fikih sunni, ia mrp ulama “sintesis” dari dua aliran yang berbeda; aliran Madinah dan Iraq.
Ia juga mempelajari fikih al-Auza’i dari Umar ibn Abi Salamah dan mempelajari fikih al-Laith dari Yahya ibn Hasan.
Cara Ijtihad Imam Syafi’i
Thuruq al-Istinbat al-Ahkam Syafi’i:
1. Rujukan pokokasal adalah al-Qur’an dan Sunnah; jika tidak ada, ia melakukan qiyas terhadap keduanya
2. Sunnah digunakan jika muttasil dan sanadnya sahih
3. Ijma lebih diutamakan atas khabar mufrad
4. makna hadis yang diutamakan adalah makna zhahir (jika lafadznya ihtimal = mengandung makna lain); hadis munqathi tertolak kecuali riwayat Ibn al-Musayyab
5. asal (pokok) tidak boleh diqiyasanalogikan kepada asalpokok;
al-Qur’an dan as-Sunnah tidak boleh dipertanyakan lima wa kaifa (karena ini pertanyaan pada furu’)
6. Qiyas dapat menjadi hujjah jika peng-qiyasannya benar
Kesimpulan: dalil hukum Syafi’i adalah al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.
Teknik ijtihadnya adalah Qiyas dan Takhyir jika menghadapi ikhtilaf pendahulunya.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Qaul Qadim; pendapat Syafi’i yang dikemukakan di Iraq, bercorak ra’yu
Qaul Jadid; pendapat Syafi’i ketika di Mesir—bertemu dan berguru dengan sahabat Imam Malik–, bercorak hadis (mulai tahun 199 H)
Sebab munculnya qaul jadid; 1. Syafi’i mendengar dan menemukan hadis dan fikih yang diriwayatkan ulama Mesir yang tergolong ahlul-hadis—yang
tidak didapatkan di Iraq dan Hijaz, 2. ia menyaksikan adat dan kegiatan muamalah yang berbeda dengan di Iraq. Qaul Jadid dikumpulkan di al-Umm.
Jadi qaul jadid adalah refleksi dari kehidupan sosial yang berbeda.
Kitab yang menghimpun qaul qadim dan jadid adalah;
1. al-Muhadzab fil-fiqh al-Imam asy-Syafi’i karya Abi Ishaq Ibrahim asy-Syirazi,
2. al-Imam asy-Syafi’i fi Madzhabaih al-Qadim wa al-jadid karya Ahmad Nahrawi Abdussalam.
Adanya qaul qadim dan jadid sering dijadikan alasan oleh pembaharu untuk memodifikasi fikih Islam
Pendapat Syafi’i
1. Imamah; termasuk masalah agama—amr diniy, karenanya mendirikan imamah merupakan kewajiban agama—bukan sekedar kewajiban aqli. Pemimpin umat Islam harus orang Islam dan non-muslim terlindungi. Pemimpin mesti dari kalangan Quraish berdasarkan hadis yang dijadikan kunci penyelesaian
konflik di saqifah Bani Sa’adah (Bukhari, VIII: 105 dan Muslim, II: 120). Kriteria pemimpin berkualitas: berakal, dewasa, merdeka, muslim, laki-laki, dapat berijtihad, berkemampuan manajerialtadbir, gagah
berani, melakukan perbaikan agama, dan quraish.
2. Hakim Perempuan, tidak boleh secara mutlak, diqiyaskan dengan tidak bolehnya perempuan menjadi pemimpin. Syarat hakim: muslim, dewasa,
merdeka, laki-laki, adil, dapat mendengar, melihat, berbicara, berkecukupan, dan mampu berijtihad.
Rujukan Syafi’iyah
Rujukan utama yang pada awalnya diimlakan kemudian ditulisnya adalah kitab al-Umm (hujjah al-ula), kedua ar-Risalah (karena kitab ini,
Syafi’i dianggap sebagai Bapak Ushul Fiqih). Kitab yang lain: Musnad lisy-Syafi’i, al-Hujjah, dan al-Mabsuth.
Kitab Kaidah Fikih: 1. Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Ibnu Abdis-Salam (w. 660H), 2. 4 kitab al-Asybah wan-Nadza’ir karya Ibn
Wakil (w.716), Tajuddin as-Subki (w. 771), Ibn Mulaqqin (w. 804H), dan Jalaluddin as-Suyuti (w. 911 H).
Madzhab Hanbali
Kelahiran Ahmad ibn Hanbal (164-241H)
Nama lengkapnya Abu Abdillah Ahmad ibn Hanbal ibn Hilal ibn Asad asy-Syaibani al-Marwazi. Lahir di Baghdad pada masa khalifah Musa al-Mahdi. Pada masa al-Makmun, madzhab negara adalah Mu’tazilah. Ia terkena mihnah karena tidak menjawab khalq al-qur’an ‘makhluqtidak
(qadim), dipenjara pada masa Mu’tashim (220H). Jamannya al-Watsiq, dikeluarkan—jadi tahanan rumah, baru setelah al-Mutawakkil, mihnah
dihapuskan.
Beliau disepakati sebagai ahli hadis, tetapi kepakarannya dalam bidang fikih diperselisihkan. Ibnu Jarir at-Thabari, Ibnu Qutaibah—dalam kitab
al-Ma’arif—dan al-Maqdisi mengelompokkannya sebagai ahli hadis, bukan ahli fikih.
Guru dan Murid Imam Ahmad
Cara Ijtihad Imam Ahmad
Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, pendapat Imam Ahmad dibangun atas 5 dasar:
1.an-Nusus dari al-Qur’an dan Sunnah, makna tersurat (tersirat diabaikan)
2.Jika tidak ada nusus, menukil fatwa sahabat yang disepakati. Jika berbeda-beda, ambil pendapat yang lebih dekat kepada nusus
3.Memakai hadis mursal dan dha’if apabila tidak ada atsar, qaul sahabat, atau ijmak yang menyalahinya
4.Jika tidak ada mursal dan daif, memakai qiyas (qiyas jika terpaksa
5.Memakai sadd az-Zara’i (preventiv terhadap hal negatif).
Fikih Ahmad ibn Hanbal
1. Nishab harta curian yang pelakunya dikenai sanksi potong tangan adalah ¼ dinar atau 3 dirham; pencuri dengan kadar ¼ dinar harus dipotong tangannya meskipun tidak sebanding dengan 3 dirham, begitu juga jika sudah mencapai 3 dirham walaupun tidak sebanding dengan ¼ dinar.
2. Dalam bidang pemerintahan, mewajibkan ketaatan mutlak pada pemimpin—baikjahat. Tidak taat = maksiyat, mati dalam keadaan jahiliyyah.
3. Muamalah, membenarkan adanya khiyar majlis; selama belum berpisah, belum lazim, berdasar hadis dari Nafi dan Abdullah ibn Umar:
والمتبيعان كل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا بابدانهما
Kitab-kitab Hanabilah
1. Mukhtashar al-Khurqi, Abul-Qasim Umar ibn al-Hasan al-Khurqi (w. 334H), yang di syarh oleh Ibnu Qudamah (w.620), yaitu al-Mughni Syarh ala Mukhtashar al-Khurqi
2. Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah, Taqiyuddin Ahmad ibn Taimiyyah (w. 728)
3. Ghayat al-Muntaha fil-Jam’i bainal-Iqna’ wal-Muntaha, Mar’i ibn Yusuf al-Hanbali (w. 1032H), dan
4. Al-Jami’ al-Kabir, Ahmad ibn Muhammad ibn HarunAbu Bakar al-Khallal.
Madzhab Zhahiri
Pendirinya Abu Sulaiman Daud ibn ‘Ali ibn Khalaf al-Ashbahani al-Baghdadi (202-270H), lahir di Baghdad. Setelah selang waktu yang cukup lama, madzhab ini diteruskan oleh Ibnu Hazm al-Andalusi (384-456H).
Disebut aliran Zhahiri, karena dinisbahkan kepada gelar pendirinya, Daud az-Zhahiri. Diberi gelar az-Zhahiri karena pendapatnya tentang cara memahami al-Qur’an dan Sunnah, yakni dengan menggunakan makna zhahir.
Awalnya imam Daud belajar fikih Syafi’i kepada gurunya di Baghdad, kemudian melakukan perjalanan ke Naisabur untuk belajar Hadis. Setelah itu keluar dari aliran Syafi’i dan membangun aliran sendiri.
Alasan keluar, Syafi’i berpendapat nash bisa dipahami secara tersurat maupun tersirat. Daud menolak, menurutnya, Syari’ah itu terkandung hanya dalam nash, tidak ada wilayah ra’yu dalam syari’ah, sehingga qiyas juga batal. “Sasya mengambil dalil Syafi’i dalam membatalkan Istihsan. Saya mendapatkan alasan itu untuk menolak qiyas”. Sangat anti qiyas, bahkan ia berkata “Yang pertama melakukan qiyas adalah Iblis”